Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK dan LPS Sepakati Koordinasi Pengawasan Perbankan

Kompas.com - 18/07/2014, 10:51 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menandatangani nota kesepahaman tentang koordinasi dan kerjasama dalam rangka keterkaitan pelaksanaan fungsi dan tugas OJK dengan LPS. Nota kesepahaman ini dilatarbelakangi perpindahan fungsi, tugas dan wewenang pengawasan perbankan dari Bank Indonesia (BI) ke OJK.

Kesepakatan ini ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad dan Ketua Dewan Komisioner LPS Heru Budiargo. "Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara OJK dan LPS dalam menyelenggarakan fungsi, tugas dan wewenang masing-masing lembaga dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Menara Radius Prawiro, Kompleks BI, Jumat (18/7/2014).

Lebih lanjut, Muliaman menjelaskan, perkembangan kinerja perbankan sendiri saat ini ditunjukkan oleh rasio kecukupan modal (CAR atau Capital Adequacy Ratio) yang masih tinggi, yakni 19,8 persen. Adapun rasio kredit bermasalah (NPL) gross yang rendah, yakni 1,9 persen. Untuk terus meningkatkan kinerja perbankan, perlu didukung oleh peningkatan pengaturan sektor jasa keuangan yang terintegrasi.

"Kami akan melakukan penguatan pada struktur perbankan, dengan manajemen risiko terintegrasi, good corporate governance terintegrasi dan kecukupan permodalan untuk konglomerasi keuangan," ungkap Muliaman.

Muliaman mengungkapkan, penguatan industri perbankan juga sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat. Salah satu cara meningkatkan kepercayaan masyarakat sebagai nasabah adalah dengan adanya sistem penjaminan yang terbatas yang merupakan fungsi dari LPS.

"OJK dan LPS memiliki peran signifikan dalam jaring pengaman sistem keuangan, sehingga kerjasama dan koordinasi antara OJK dan LPS khususnya dalam pengawasan perbankan perlu dilakukan secara komprehensif dan bersinergi agar masing-masing lembaga dapat menjalan tugasnya," ujar Muliaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com