"Hanya sedikit, enggak sampai 5 persen," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono, ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Saat ini, kata Marwanto, jumlah satker yang berhak menerima gaji ke-13 sebanyak 24.000 orang. Adapun anggaran yang disediakan pemerintah untuk gaji pokok ke-13 senilai Rp 5,3 triliun. Angka ini belum ditambah dengan tunjangan lebaran, serta pensiun.
"Kalau ditotal lebih dari Rp 5,3 triliun, sekitar Rp 7 triliun. Itu secara keseluruhan, termasuk pensiun," ujarnya.
Menurut Marwanto, keterlambatan pembayaran gaji ke-13 untuk satker tersebut disebabkan daftar gaji pokok Juli yang diajukan Satker kepada KPBN terlambat. Padahal daftar yang diajukan ke KPBN itu akan sebagai data pemberian gaji ke-13.
Biasanya, kata Marwanto, jika daftar sudah diterima, hampir seluruh gaji ke-13 atau tunjangan satker turun bulan Juli. "Jadi kata-kata boleh setelah Juli itu, nanti berjaga-jaga kalau ada satker yang terlambat, tetap masih bisa mencairkan. Jadi bukan terus ditutup," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.