Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam Perusahaan Tambang Telah Lakukan Pemrosesan Bahan Mentah

Kompas.com - 25/07/2014, 02:07 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melaporkan terdapat enam perusahaan yang sudah memasuki tahap produksi untuk pemrosesan barang tambang. Keenam perusahaan tersebut ada yang telah lama beroperasi dan ada yang baru.

"Secara umum ada enam perusahaan yang sudah dalam tahap produksi untuk pemrosesan barang tambang. Dari enam perusahaan itu, tiga di antaranya memang sudah lama beroperasi dan tiga lagi baru selesai," kata Kepala BKPM Mahendra Siregar di kantornya, Kamis (24/7/2014).

Mahendra menjelaskan, bahan tambang yang diproses keenam perusahaan tersebut antara lain nikel oleh dua perusahaan, bijih besi dua perusahaan, tembaga satu perusahaan, dan bauksit satu perusahaan.

"Yang baru itu di bijih besi, ada PT Meratus Jaya Iron and Steel dan PT Delta Prima Steel. Bauksit ada PT Indonesia Chemical Alumina. Nilai investasi 6 perusahaan tersebut mencapai 2,251 miliar dollar AS," ujar Mahendra.

PT Meratus Jaya Iron and Steel melakukan kegiatan produksi di Kabupaten Tanah Kumbu, Kalimantan Selatan dengan investasi 142,3 juta dollar AS. Sementara itu, PT Delta Prima Steel melakukan kegiatan produksi di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan dengan nilai investasi 26,9 juta dollar AS.

Pengolahan nikel dilakukan oleh PT Vale Indonesia Tbk di Kabupaten Soroako, Sulawesi Selatan dengan nilai investasi 580 juta dollar AS dan PT Aneka Tambang Tbk di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggata dengan nilai investasi 297,7 juta dollar AS.

Sementara itu, pengolahan tembaga dilakukan oleh PT Smelting di Kabupaten Gresik, Jawa Timur dengan nilai investasi 852,6 juta dollar AS dan PT Indonesia Chemical Akumina di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat dengan nilai investasi 352,2 juta dollar AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com