Direktur PT Freeport Indonesia Rozik B Soetjipto, bertandang ke Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM, di bilangan Tebet, Jakarta pada Jumat (25/7/2014) untuk membahas soal Kontrak Karya.
Kepada wartawan, Rozik mengungkapkan mereka masih menunggu kejelasan Peraturan Menteri Keuangan, sebelum meneken amandemen renegosiasi Kontrak Karya.
Sementara itu, Dirjen Minerba Kementerin ESDM R Sukhyar mengatakan, tidak ada perpanjangan kontrak Freeport. "Rezim kontrak berakhir. IUPK namanya," katanya.
Sebagaimana diketahui, hari ini beredar kabar bahwa ada nota kesepahaman (memorandum of understanding) perpanjangan Kontrak Karya Freeport menjadi 2041
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.