Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 12/SEOJK.07/2014 tentang Penyampaian Informasi Dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan. SE OJK itu merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Bila suatu produk atau layanan melanggar aturan tersebut, OJK bisa mengenakan sanksi kepada perusahaan yang bersangkutan. Sanksi yang dikenakan bervariasi, mulai dari teguran hingga pencabutan izin produk.
"Sanksi mulai dari pembinaan, upaya teguran, perbaikan. Kalau sudah berkali-kali bisa sampai ke pencabutan izin. Itu dilakukan bertahap, tidak bisa kemudian serta-merta sanksi diterapkan," kata Direktur Direktorat Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo di kantornya, Rabu (6/8/2014).
Menurut Anto, aturan beserta sanksi tersebut diberlakukan OJK lantaran tingkat literasi keuangan masyarakat di Tanah Air bervariasi, bahkan cenderung rendah. Sehingga, OJK harus membuat aturan mengenai produk dengan sejelas mungkin sehingga masyarakat tidak merasa tertipu dengan produk atau layanan jasa keuangan yang ditawarkan.
"Jangan sampai masyarakat terjebak. Karena literasi keuangan masyarakat kita masih rendah. Bahasanya kalau pakai bahasa baku, iklan jadi garing. Bahasa dalam iklan harus mudah dipahami dan harus ada penjelasan ke mana konsumen bisa minta penjelasan. Karena kadang terminologi keuangan sulit (untuk dipahami)," jelas Anto.
Surat Edaran OJK itu diantaranya mengatur perusahaan jasa keuangan dalam mengiklankan produk tidak boleh menggunakan tanda-tanda superlatif tanpa didukung riset yang memadai.
"Bank terkuat misalnya, bank tersehat, atau bank menjamin. Harus misalnya menyertakan berdasarkan menang award dari lembaga pemeringkat," ujar Anto.
Di samping itu, OJK juga mengatur penggunaan terminologi syarat dan ketentuan berlaku yang biasanya ditulis dengan huruf kecil dan memakai tanda asterik (*). Perusahaan pun harus menyertakan informasi ringkasan produk atau layanan jasa keuangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.