Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembentukan Badan Penerimaan Pajak Paling Cepat Tahun Ketiga Pemerintah Baru

Kompas.com - 08/08/2014, 14:13 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Jika disepakati, wacana pembentukan badan peneriman pajak paling cepat bisa terealisasi pada tahun ketiga pemerintahan baru.

Direktur Transformasi Proses Bisnis selaku Pejabat Pengganti Direktur P2Humas, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Wahju K Tumakaka mengatakan, dalam teori organisasi perubahan manajemen baru akan stabil setelah lewat dua tahun.

"Change management. Di teori organisasi, manajemen perubahan yang dilakukan persiapannya 2 tahun," kata dia dalam ngobrol bareng wartawan DJP, Jakarta, Jumat (8/8/2014).

Wahju menjelaskan, ketiga pilar tax administratin, yakni sumber daya manusia, organisasi, serta teknologi informasi harus di-upgrade atau ditingkatkan kapasitasnya terlebih dahulu, sebelum dapat menjalankan tiga fungsi dengan optimal.

Adapun ketiga fungsi tersebut, adalah fungsi pelayanan (service), fungsi pengawasan, serta fungsi penegakan hukum. Wahju mengatakan, paradigma tentang pentingnya tax administration harus diubah, bahwa ini adalah kepentingan negara, dan bukan kepentingan DJP semata.

Dia pun menyatakan, tidak masalah jika paska tax administration atau badan penerimaan pajak terbentuk, DJP dihapuskan.

"Lingkaran APBN bisa diperbesar jika segitiga sama sisi tax administration diperbesar. Sisi-sisi segitiga tax administration ini adalah, organisasi, SDM, dan teknologi informasi," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com