Perencana keuangan Aidil Akbar dengan tegas menyatakan bahwa MMM bukanlah salah satu instrumen investasi. MMM, kata dia, hanyalah money game. Sebab, bunga yang dijanjikan sebesar 30 persen setiap bulannya cenderung tak masuk akal.
"Itu bukan investasi. Itu money game. Investasi mana yang berani memberikan bunga 30 persen tiap bulan? Berarti kan 360 persen per tahun, hampir empat kali lipat. Itu sih money game," kata Aidil ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (8/8/2014).
Lebih lanjut, Aidil berpendapat, tidak ada kejelasan bisnis sama sekali di dalam praktik MMM. Wajarnya, lanjut dia, lembaga keuangan atau yang menghimpun dana masyarakat dilindungi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara yang terjadi pada MMM adalah tidak diatur dan diawasi OJK sehingga MMM tergolong produk tak jelas.
"Itu (MMM) seharusnya dihindari. Produk investasi itu yang resmi adalah yang didaftarkan ke OJK, diatur dan diawasi OJK. Kalau tidak, ya berarti tidak jelas," ujar Aidil.
Sebelumnya, OJK menyatakan, pada dasarnya jika praktik maupun lembaga keuangan tersebut tidak memiliki izin OJK, maka praktik dan produk yang ditawarkan ilegal.
"Ini ada yang namanya MMM di internet, tanya punya izin enggak? Kalau tidak punya izin, pasti tidak ada yang mengatur, tidak ada yang mengawasi," kata Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S Soetiono, kemarin.
baca juga:
Siapa Pembawa "Investasi" MMM ke Indonesia?
Begini Sistem Perputaran Uang di Arisan MMM