"Kalau badan ini mau didirikan, Badan Administrasi Perpajakan, ini tetap harus di bawah Menkeu. Karena penetapan anggaran ada di Menkeu," kata Fuad kepada wartawan di Kantor DJP, Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Sementara ini, lanjut Fuad, jika Undang-undang Perpajakan belum diubah, maka posisi Badan Administrasi Pajak tetap harus tunduk pada Menkeu. "Kalau ada orang bilang (badan ada) di bawah Presiden itu harus ubah UU dulu," imbuh Fuad.
Ia menambahkan, DJP tidak mempersoalkan independensi Badan Administrasi Pajak. Fuad menegaskan, yang terpenting adalah badan tersebut memiliki kewenangan untuk merekrut karyawan sendiri, memiliki kewenangan untuk menerapkan insentif yang berbeda, serta memecat pegawai yang berkinerja buruk, serta memiliki anggaran sendiri yang terpisah dari anggaran Kementerian Keuangan.
"Badan ini butuh orang lebih banyak. Kalau badan ini terbentuk tapi orang tidak ditambah, anggaran enggak ditambah, kantor enggak ditambah, sama saja," kata Fuad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.