Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HPP Gula Naik, Ini Komentar Dirut RNI

Kompas.com - 11/08/2014, 09:08 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) (Persero), Ismed Hasan Putro, menilai, keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan No 45/M-DAG/PER/8/2014 terkait Peningkatan HPP gula dari Rp 8.250 menjadi Rp 8.500 per kilogram akan membantu petani tebu dan pabrik gula.

"Persoalannya, bagaimana komitmen Mendag M. Lutfi terkait peningkatan harga itu bisa terimplementasi secara efektif," ungkap Ismed dalam pesan pendek kepada Kompas.com, Senin (11/8/2014).

Menurut Ismed, ada satu persoalan yang akan menjadi penghambat terkait efektivitas Permendag No 45/M-DAG/PER/8/2014, yaitu serbuan gula rafinasi impor yang menguasai perdagangan gula nasional dari Aceh sampai Papua.

"Namun, upaya Mendag M. Lutfi untuk meningkatkan pendapatan petani tebu, patut di apresiasi," imbuh Ismed.

Peraturan  ini, sebut Ismed, akan membangun harapan positif dan semangat petani tebu untuk kembali dalam menanam tebu musim giling 2014-2015. Bagi industri gula nasional, ini akan menjadi daya yang memberi harapan adanya kemungkinan harga akan menuju ekuilibrium baru yang rasional untuk petani, produsen dan konsumen gula tebu.

Oleh karena itu, lanjut Ismed, konsistensi antara regulasi yang disampaikan Mendag M. Lufti dengan praktek di lapangannya, diharapkan benar-benar beriringan dan faktual dapat dirasakan. Hal tersebut adalah yang ditunggu banyak pihak berkepentingan.

"Apalagi saat ini musim giling tebu tengah berjalan sampai akhir November 2014. Sekali lagi, harapannya agar kebijakan yang diambil Mendag M. Lutfi bisa dilaksanakan secara konsisten," kata Ismed.

"Konsistensi dalam penerapan regulasi terkait peningkatan HPP dari Rp 8.250 menjadi Rp 8.500 per kilogram akan menjadi amunisi optimisme dalam mewujudkan Indonesia yang berdaulat pangan, khususnya gula," ucap Ismed.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com