Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Laporan Keuangan, BEI Hukum 26 Emiten

Kompas.com - 11/08/2014, 11:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -
Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada 473 perusahaan tercatat yang telah menyelesaikan kewajibannya untuk menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2014.

Namun, masih ada 72 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan tengah semester. Bahkan, beberapa diantaranya terkena sanksi.

Divisi Penilaian Perusahaan BEI merinci, dari 72 emiten itu, 23 diantaranya belum menyerahkan sama sekali laporan keuangan Juni 2014. Mereka pun dijatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis I.

Kemudian, ada 23 perusahaan tercatat yang berniat menyampaikan laporan keuangan dalam bentuk penelaahan terbatas oleh akuntan publik. Namun, satu diantaranya terlambat menyampaikan niat tersebut dan kena sanksi peringatan tertulis I.

Informasi saja, emiten yang ingin melakukan penelaahan terbatas atau audit atas laporan keuangannya wajib menyampaikan rencana itu secara tertulis kepada BEI. Pemberitahuan paling lambat disampaikan satu bulan setelah tanggal laporan keuangan interim dimaksud.

Selanjutnya, ada 26 emiten yang berniat ingin mengaudit laporan keuangannya. Namun, ada dua emiten yang terlambat menyampaikan keterbukaan informasi mengenai rencana tersebut. Mereka pun terkena peringatan tertulis I sebagai sanksi. (Amailia Putri Hasniawati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com