Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal PPN Pertanian, Kemendag Kritisi Keputusan MA

Kompas.com - 15/08/2014, 19:48 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan khawatir, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk pertanian bakal melemahkan daya saing produk pertanian RI. 

Pengenaan PPN tersebut merupakan buah dari keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2007 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, produk pertanian termasuk yang tidak dikenai PPN.

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengkritisi keputusan Mahkamah Agung tersebut. Walaupun ada kemungkinan bisa mendorong volume ekspor produk pertanian, namun ada hal yang perlu diantisipasi.

Bayu menjelaskan, produk pertanian yang diolah dalam negeri malah akan dikenai PPN, sementara jika diekspor mentah justru tidak dikenai PPN. Artinya, akan menjadi tambahan biaya produksi bagi pelaku usaha pertanian jika mengolah produk di dalam negeri.

"Jadi itu yang sedang kita antisipasi. Artinya akan ada insentif besar kalau dia ekspor mentah, dan sebaliknya akan menjadi disinsentif untuk hilirisasi. Padahal strategi kita adalah hilirisasi," jelas Bayu kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (15/8/2014).

Hal inilah yang kata Bayu tengah diantisipasi pemerintah khususnya Kemendag. Bayu bilang, pemerintah ingin jika produk yang diekspor ke luar negeri makin bernilai tambah. "Jadi ini yang sedang kita pelajari lebih dalam. Tapi indikasi awalnya, ini bukan hal yang cukup kondusif untuk daya saing pertanian kita," ujar Bayu.

Seperti diberitakan, Pada 25 Februari 2014, Mahkamah Agung melalui Keputusan MA Nomor 70 Tahun 2014 memutuskan untuk membatalkan sebagian Perpres No 31/2007. Dalam putusan itu dinyatakan, penyerahan barang hasil pertanian yang dihasilkan dari usaha pertanian, perkebunan, dan kehutanan oleh pengusaha kena pajak (PKP) dikenai PPN.

Barang-barang itu meliputi produk perkebunan, yakni kakao, kopi, kelapa sawit, biji mete, lada, biji pala, buah pala, bunga pala, bunga cengkeh, tangkai/daun cengkeh, getah karet, daun teh, daun tembakau, biji tanaman perkebunan, dan sejenisnya. Komoditas hortikultura, yakni pisang, jeruk (seperti keprok, siam, dan pamelo), mangga, salak, nanas, manggis, durian, dan sejenisnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com