Suhardi menjelaskan, mekanisme pengawasan internal Polri dilakukan oleh Propam. Nantinya, Propam tersebut yang akan mengevaluasi apakah kerja aparat kepolisian melanggar etika atau tidak. Di sisi lain, aparat DPJ pun akan diawasi.
"Kalau kongkalikong dengan wajib pajak akan kita proses," kata Suhardi, di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (18/8/2014).
Direktur Jenderal Pajak, Kemenkeu, Fuad Rahmany menambahkan, sebenarnya antisipasi penyelewengan tidak hanya dilakukan oleh pengawasan internal. Pasalnya kata dia, aparat pajak tidak menerima transfer uang langsung dari WP.
"Enggak ada satu sen pun uang yang masuk ke kantor pajak. Nyetornya lewat bank kan? Kalau penyimpangan enggak ada lah," kata Fuad.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, memperkuat kerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia, dengan melakukan koordinasi pengamanan penerimaan pajak 2014 dan penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.
Sebagaimana diketahui target penerimaan pajak 2014 sebesar Rp 1.072,38 triliun. Untuk mencapai target tersebut diperlukan strategi, antara lain melalui penegakan hukum bagi penghindar pajak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.