Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung menuturkan, untuk mendapatkan izin usaha, syarat-syarat bagi pelaku UKM sama persis dengan pelaku usaha mikro, yakni menunjukkan E-KTP. "Tapi harus mencantumkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)," sambung Chairul, di Jakarta, Rabu (20/8/2014).
Adapun yang masuk dalam kategori UMKM ini adalah usaha yang beromzet dengan batas atas Rp 4,8 miliar setahun. Pengusaha dengan omset tersebut sudah dikenai pajak sehingga pasti memiliki NPWP.
"Kalau usaha mikro, karena dia berpindah-pindah dan tidak dikenakan pajak, maka tidak diperlukan NPWP," ujar dia.
Chairul menambahkan, jika nanti Perpres perizinan sudah diteken Presiden, maka Perpres tersebut akan menjadi payung hukum, baik bagi usaha mikro maupun UKM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.