Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPN 10 Persen pada Kakao Dinilai Sebagai Langkah Mundur Pemerintah

Kompas.com - 21/08/2014, 22:19 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pemerintah menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen kepada komoditi Pertanian, Perkebunan dan kehutanan termasuk kakao dinilai sebagai langkah kemunduran. Pasalnya, kebijakan tersebut akan membuat industri kakao dalam negeri tidak berkembang.

"Impor Kakao juga dikenakan itu PPN 10 persen, bea masuk 5 persen, PPH pasal 22-nya 2,5 persen, jadi 17,5 persen. Sementara kalau ekspor 0 persen, justru karena 0 inilah dikhawatirkan pedagang-pedagang biji kakao akan menjualnya ke luar negeri, nah semakin sulitlah industri kakao dalam negeri. Ini kembali lagi seperti sebelum tahun 2007 yang pada waktu itu kakao kita lebih banyak di ekspor ke luar, ini kan jadinya langkah mundur," ujar Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Kakao Indonesia, Sindra Wijaya di Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Sindra menjelaskan, sebenarnya ketika tahun 2007 setelah adanya PP 31, kondisi industri kakao dalam negeri sangatlah baik. Proses hilirisasi kakao lokal pun kata dia menjadi berjalan sesuai dengan harapan pemerintah saat itu.

Sementara dengan adanya keputusan Mahkamah Agung nomor 70/HUM/2013 dimana komoditas pertanian, perkebunan dan kehutanan dikenai PPN 10 persen, maka terjadi kemunduran besar terhadap industri kakao dalam negeri. Kapasitas industrinya kakao tahun 2014 ini sebanyak 500.000 kakao.

Sementara tahun depan diperkirakan akan naik jadi 600.000 kakao. Namun menurut Sindra, dengan pengenaan PPN 10 persen saat ini maka realisasi produksi kakao dirasa berat. "Tapi karena ini maka kita juga jadinya pesimistis industri bisa lebih berkembang," kata Sindra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com