Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Percepat Pembentukan Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah

Kompas.com - 22/08/2014, 01:37 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan berupaya mempercepat pembentukan Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (PPKD). Pembentukan perusahaan ini diklaim regulator sebagai salah satu upaya pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) guna mendorong perekonomian.

"Pentingnya pengembangan sektor UMKM yang mayoritas tidak memiliki jaminan dan keterbatasan aspek legal formal maupun kesulitan untuk memenuhi teknis persyaratan dari perbankan, mengakibatkan pelaku UMKM membutuhkan kehadiran perusahaan penjaminan kredit," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I Ngalim Sawega di kantornya, Kamis (21/8/2014).

Perusahaan yang akan berbentuk perseroan terbatas (PT) tersebut, ujar Ngalim, diharapkan dapat menjamin kredit UMKM. Sehingga, akses masyarakat UMKM atas fasilitas kredit dapat diperluas. Perusahaan penjaminan kredit semacam ini juga diakui Ngalim telah terbukti berhasil diaplikasikan di sejumlah negara di dunia. "Di Singapura, Malaysia, Korea, dan Kanada sudah berhasil," jelas dia.

Sejak tahun 2013 lalu, OJK telah memberi izin pembentukan enam perusahaan penjaminan kredit daerah. Sehingga secara keseluruhan terdapat 10 perusahaan penjamin kredit daerah di Tanah Air, yaitu PT Jamkrida Jatim, PT Jamkrida Bali Mandara, PT Jamkrida Riau, PT Jamkrida NTB Bersaing, PT Jamkrida Jabar, PT Jamkrida Sumbar, PT Jamkrida Kalsel, PT Jamkrida Sumsel, PT Jamkrida Kalteng, dan PT Jamkrida Babel.

"Saat ini masih terdapat 24 provinsi yang belum memiliki perusahaan penjaminan kredit. 8 provinsi diantaranya telah memiliki peraturan daerah terkait pembentukan perusahaan penjaminan kredit daerah dan 16 provinsi yang lain belum memiliki peraturan daerah tersebut," ujar Ngalim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com