Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank of America Harus Bayar Denda Sekitar Rp 197 Triliun

Kompas.com - 22/08/2014, 08:11 WIB

WASHINGTON, KOMPAS.com - Salah satu bank terbesar di Amerika, Bank of America, harus membayar denda hampir 17 miliar dollar AS atau sekitar Rp 197 triliun karena memberi pinjaman buruk untuk pembelian rumah sehingga ikut memicu resesi dunia.

Itu merupakan denda terbesar yang pernah diputuskan pemerintah Amerika terhadap sebuah perusahaan swasta. Keputusan tersebut diumumkan Kamis (21/8/2014) oleh Jaksa Agung Amerika Eric Holder. Dalam penjelasannya, Holder mengatakan mengatakan Bank of America terlibat dalam skema penipuan dengan menawarkan pinjaman buruk.

Denda yang dijatuhkan kepada Bank of America itu dilakukan, menyusul denda gabungan sebesar 20 miliar dolar yang dijatuhkan kepada dua bank besar lain, JPMorgan Chase dan Citigroup atas peran mereka dalam menawarkan pinjaman buruk sebelum resesi pada tahun 2008 dan 2009.

Seiring dengan perekonomian AS yang melemah, jutaan pemilik rumah gagal memenuhi kewajiban utangnya sehingga membuat sekuritas pinjaman yang ditawarkan bank itu menjadi tidak berharga. Persoalan investasi dan pinjaman yang terjadi di Amerika ini memicu resesi dunia, di mana sejumlah negara, umumnya di Eropa, kesulitan untuk pulih.

Bank of America telah bernegosiasi dengan pemerintah selama bertahun-tahun mengenai investasi yang sebagian besar disalurkan dua lembaga keuangan yang diakuisisinya itu, yakni perusahaan pialang saham Merrill Lynch dan perusahaan pemberi pinjaman rumah Countrywide Financial.

Denda yang harus dibayar Bank of America ini hampir setara dengan keuntungan total yang diperoleh bank itu selama tiga tahun terakhir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com