Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mencermati Asuransi Penyakit Kritis

Kompas.com - 23/08/2014, 23:03 WIB
KOMPAS.com - Produk-produk asuransi terus berkembang. Dari asuransi dasar berupa proteksi terhadap jiwa saja, saat ini di pasaran banyak berkembang jenis asuransi lain. Salah satunya adalah asuransi penyakit kritis.

Asuransi penyakit kritis memberikan santunan kepada para pemegang polisnya sejumlah uang jika tertanggung mengalami penyakit kritis. Penyakit kritis yang dimaksud adalah penyakit yang tergolong berat, seperti jantung, tumor, kanker, dan ginjal. Asuransi penyakit kritis dibuat pertama kali oleh dr Marius Barnard di Afrika Selatan pada 6 Oktober 1983. Produk ini diterima di banyak negara.

Saat dijangkiti penyakit kritis biasanya kesembuhan tidak menentu. Biaya yang dikeluarkan pun tidak sedikit. Asuransi penyakit kritis memberikan santunan ketika tertanggung divonis menderita salah satu dari sederet penyakit kritis yang termasuk dalam polis.

Produk asuransi penyakit kritis juga banyak ditawarkan perusahaan-perusahaan di Indonesia. Biasanya kita sebagai konsumen akan beranggapan sudah merasa aman jika memiliki polis asuransi penyakit kritis. Harapan kita sebagai konsumen, jika terkena salah satu penyakit kritis, kita sudah memiliki perlindungan sehingga tidak perlu mengeluarkan uang untuk biaya pengobatan. Benarkah semudah itu?
Cermati beberapa hal

Ada beberapa hal yang perlu dicermati ketika membeli asuransi penyakit kritis. Aturan dari satu perusahaan asuransi berbeda dengan perusahaan asuransi lainnya. Hal yang perlu kita cermati antara lain adalah kapan polis akan berakhir. Pengakhiran polis dapat dilakukan oleh pemegang polis atau perusahaan asuransi.

Misalnya saja, pemegang polis dapat meminta polis berakhir dengan pemberitahuan sebelumnya dan akan berlangsung pada tanggal jatuh tempo premi berikutnya. Perusahaan asuransi pun secara sepihak dapat tidak lagi memperpanjang polis sehingga polis menjadi tidak berlaku. Selain itu, ada pengakhiran polis secara otomatis, yaitu jika tertanggung meninggal dunia, berakhirnya program asuransi, atau pembayaran premi terhenti.

Hal lain yang tidak kalah penting adalah apa syarat dan ketentuan pembayaran uang pertanggungan. Apakah ketika pertama kali divonis menderita salah satu penyakit kritis tersebut atau ada aturan-aturan lain. Banyak perusahaan asuransi yang menawarkan perlindungan penyakit kritis, tetapi tidak langsung memberikan santunan ketika penyakit itu datang.

Asuransi penyakit kritis dapat menawarkan perlindungan hingga puluhan penyakit kritis, tetapi biasanya yang diberikan uang santunan hanya satu penyakit saja. Jadi, jika seseorang terkena penyakit jantung juga gagal ginjal, perusahaan asuransi hanya memberikan santunan untuk penyakit jantung atau gagal ginjal saja.

Umumnya, pada polis asuransi penyakit kritis disebutkan bahwa perusahaan asuransi tidak membayarkan santunan jika menurut diagnosis dokter gejala awal penyakit kritis sudah terjadi sebelum tanggal mulai berlakunya polis.

Ada pula polis yang mengatur bahwa uang santunan diberikan jika tertanggung masih tetap hidup jika selama 30 hari setelah didiagnosis penyakit kritis untuk pertama kalinya oleh dokter. Jadi, menurut polis ini, jika tertanggung didiagnosis penyakit kritis dan meninggal satu pekan setelah diagnosis tersebut, perusahaan asuransi tidak akan memberikan uang santunan.

Pada polis asuransi penyakit kritis lain ditemukan bahwa uang santunan untuk penyakit ginjal akan diberikan jika penyakit ginjal mencapai tahap akhir sehingga memerlukan cuci darah berkala atau transplantasi.

Artinya, sebelum mencapai kegagalan kedua ginjal, jangan berharap ada uang santunan yang keluar. Padahal, sebelum mencapai kegagalan kedua ginjal, pemegang polis sudah mengeluarkan banyak uang untuk biaya berobat sebelum kedua ginjalnya mengalami kegagalan fungsi.

Sementara pada polis yang sama diatur mengenai hepatitis. Santunan untuk penyakit hepatitis baru akan diberikan dengan syarat kriteria diagnosis seperti pengecilan hati yang cepat, kematian parenchyma hati meliputi hampir seluruh lobus hati dan menimbulkan kerusakan reticular serta fungsinya. Harus juga memperlihatkan hasil tes fungsi hati bahwa ada perusakan perinchym hati yang masif, icterus yang nyata serta hepatic encephalopathy.

Mengacu pada persyaratan ini tidak serta-merta jika terkena hepatitis pemegang polis akan mendapatkan manfaat asuransi penyakit kritis. Istilah-istilah kedokteran yang sulit dimengerti oleh awam juga banyak bertebaran di polis penyakit kritis. Sang agen juga belum tentu dapat menjelaskan makna dari istilah-istilah tersebut.
Uang pertanggungan

Waspadai juga uang pertanggungan yang tumpang tindih. Misalnya, ada produk yang menawarkan uang pertanggungan jiwa sebesar Rp 100 juta, pertanggungan penyakit kritis Rp 100 juta, dan uang pertanggungan cacat sebesar Rp 100 juta.

Misalnya kita sebagai nasabah pada tahun kelima didiagnosis terkena penyakit ginjal. Penyakit ini merupakan salah satu dari penyakit kritis yang ditanggung dan perusahaan asuransi secara bertahap memberikan uang pertanggungan hingga mencapai Rp 100 juta. Bisa jadi uang pertanggungan jiwa tidak diberikan karena ternyata sudah termasuk dengan uang pertanggungan penyakit kritis, sehingga uang pertanggungan sudah habis.

Untuk menghindari kekecewaan dan silang pendapat di kemudian hari, memang sebaiknya polis asuransi penyakit kritis ditelaah dengan saksama walaupun terkadang membingungkan. Jika setelah dibaca, dipahami, ternyata memang kita sebagai konsumen tidak berkenan dan tidak sepakat dengan aturan-aturan di dalam polis tersebut, polis dapat dikembalikan dan dibatalkan, dan kita mendapatkan kembali premi yang sudah disetorkan. (

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com