Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanri Abeng: BUMN Banyak Dipolitisasi

Kompas.com - 26/08/2014, 11:23 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri BUMN era orde baru Tanri AbOeng mengatakan, setidaknya ada tiga kondisi yang harus ada untuk mendorong Badan Usaha Milik Negara bisa go international.

Kondisi pertama, kata Abeng, harus ada depolitisasi dan debirokratisasi. Dia menjelaskan, tiga fondasi membangun BUMN go global yakni memiliki skala perusahaan yang besar, dipimpin oleh CEO kaliber internasional, serta korporatisasi.

"Dua fondasi yang dicanangkan itu sudah jalan good corporate governance, dan global leadership. Yang belum jalan, korporatisasi. Kenapa? Karena BUMN ini terlalu banyak dipolitisasi," kata Abeng dalam Seminar Mendorong BUMN Go International, di Jakarta, Selasa (26/8/2014).

Abeng menuturkan, seharusnya BUMN dilepaskan dari kepentingan politik dan birokrasi. Agar BUMN bisa menghasilkan value creation, maka dia harus dikeluarkan dari birokrasi.

Abeng menuturkan, harus ada proses korporatisasi untuk membentuk semacam national holding company. Kondisi kedua, lanjut Abeng, adalah perlu ada fasilitasi dan proteksi BUMN. Abeng mengatakan, saat ini aset BUMN tidak jelas apakah masuk dalam aset negara atau aset negara yang dipisahkan.

"Kalau masih aset negara, berarti kerugiannya menjadi kerugian negara," imbuh Abeng.

Dia mencontohkan, BUMN Malaysia paling makmur yakni Petronas bisa meraup profit 20 miliar dollar AS per tahun, jauh lebih tinggi dibandingkan seluruh profit BUMN Indonesia yang hanya 13,5 miliar dollar AS. Kenapa hal tersebut bisa terjadi?

Abeng mengatakan, dalam tahun-tahun awal, kerugian Petronas tidak dianggap merugikan negara. Hal ini berbeda dari BUMN di Indonesia yang diharamkan merugi. "Masa kita setahun rugi, masuk penjara," kata Abeng.

Kondisi ketiga, sambung Abeng, adalah mengeluarkan BUMN dari Undang-undang Keuangan Negara. Negara, kata Abeng, harus sadar bahwa BUMN merupakan  "binatang ekonomi" yang harus berbisnis dan tunduk pada UU Perseroan, dan bukannya pada UU Keuangan Negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com