Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlukah Perusahaan Asing Jadi Objek Vital Nasional?

Kompas.com - 02/09/2014, 14:33 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengaku memiliki wacana melindungi perusahan-perusahaan asing dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), dengan menetapkannya sebagai  Obyek Vital Nasional Sektor Industri (OVNI). Dengan menjadi OVNI, maka perusahaan-perusahaan ini mendapatkan prioritas perlindungan dari sisi pengamanan.

"Iya betul itu sudah ada dalam wacana kita, tapi pemerintah masih menginginkan yang didahulukan sektor industri nasional, tapi tidak menutup kemungkinan kalau itu jadi produk kebutuhan nasional tapi kepemilikannya sebagian mungkin yang asing," ujar MS Hidayat di Jakarta, Selasa (2/9/2014).

Dia menambahkan, saat ini pemerintah baru memprioritaskan pengamanan kepada objek vital industri nasional. Pasalnya kata Hidayat, industri nasional merupakan salah satu penopang ekonomi Indonesia yang sangat trategis karena menyumbang 21 persen dari PDB. Sedangkan rencana perlindungan NGO, kata Hidayat belum menjadi prioritas saat ini.

Kemungkinan yang paling besar ditetapkan sebagai objek vital adalah perusahaan joint venture yang kepemilikannya separuh dimiliki Indonesia dan separuh lagi dimiliki asing.

"Saat ini baru objek vital industri nasional, kalau nanti dibutuhkan juga objek vital tetapi yang dimiliki joint venture gitu ya mungkin lebih banyak lagi," kata Hidayat.

Menteri Perindustrian (Menperin) memberikan sertifikat OVNI kepada 49 perusahaan industri dan 14 kawasan industri. Tujuannya adalah agar perusahaan dan kawasan industri mendapatkan perlindungan dari sisi pengamanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com