Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Penasaran, Uang NKRI Belum Masuk ke Papua Barat

Kompas.com - 03/09/2014, 17:03 WIB
Estu Suryowati

Penulis


SORONG, KOMPAS.com - Uang NKRI pecahan Rp 100.000 yang baru saja dirilis Bank Indonesia pada 17 Agustus 2014 belum sampai tanah Papua. Padahal, masyarakat di situ sudah sangat penasaran dengan penampakan uang orang Indonesia yang baru tersebut.

"Banyak orang menanyakan. Tapi, belum sampai di kita," kata Kepala PT Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Kantor Cabang Sorong, Rapiuddin, kepada wartawan saat berkunjung ke BRI Kancab Sorong, Selasa (2/9/2014).

Rapiuddin menuturkan, antusiasme warga terhadap uang NKRI sangat tinggi. Bahkan banyak warga yang menelepon BRI Kancab Sorong perihal uang pecahan Rp 100.000 itu.

"Ada yang telpon minta tuker, tapi kami bilang belum sampai di kami," imbuh dia.

Rapiuddin mengatakan, banyak warga mengenal uang NKRI dari sosialisasi yang dilakukan Bank Indonesia. Sayangnya, informasi yang cepat sampai ke masyarakat itu, tak dibarengi dengan distribusi yang cepat.

Asal tahu saja, BRI Kancab Sorong merupakan salah satu kantor cabang BRI yang meski terletak di wilayah terpencil, namun menunjukkan performa baik. Pertumbuhan dana pihak ketiga ditargetkan naik 40 persen tahun ini menjadi Rp 1,79 triliun, dari DPK tahun 2013 yang sebesar Rp 968 miliar.

Bersaing dengan swasta, dan bank BUMN lain seperti Mandiri, tak membuat BRI lesu. Marketshare BRI tumbuh 28,10 persen setahun terakhir. "Untuk dana simpanan sendiri, kita tumbuh 18,31 persen," ungkap Rapiuddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com