Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS: Kartu Indonesia Sehat Jokowi jadi Jaminan Kesehatan Plus-plus

Kompas.com - 06/09/2014, 20:47 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ternyata sudah mulai menjalin komunikasi dengan tim transisi Jokowi-Jusuf Kalla. Salah satu yang menjadi topik utama pembicaraan adalah soal Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menuturkan komunikasi dilakukan melalui pokja yang dipimpin oleh deputi Anies Baswedan. Dari hasil diskusi itu, diketahui bahwa KIS bukanlah program baru melainkan sebuah program yang disinergikan dengan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang sudah ada.

"KIS kan program, BPJS itu lembaga, secara kelembagaan sudah ada regulasi yang mengikat. Program ini tentu membutuhkan lembaga pelaksana, BPJS tentu akan siap menyesuaikan program KIS dan sangat yakin KIS itu pasti akan merujuk pada UU SJSN," ujar Fachmi di sela-sela acara pameran teknologi di Tugu Proklamasi, Jakarta, Sabtu (5/9/2014).

Fachmi mengungkapkan KIS yang akan diterapkan pemerintahan Jokowi-JK akan memberikan penguatan pada SJSN yang akan diberikan ke masyarakat. Dia menyebut KIS sebagai jaminan kesehatan plus-plus.

"Plus pertama yaitu peserta yang tidak mampu, yang saat ini belum dibiayai ditambah. Plus kedua premi, iuran yang selama ini belum sesuai itu ditambah. Plus ketiga program selanjutnya mencegah untuk tidak sakit diperkuat," ucap Fachmi.

Dari konsep yang didapat dari tim Jokowi itu, Fachmi mengaku belum bisa menerjemahkan secara detil. "Tapi saya bayangkan sebagai progres jaminan sosial kesehatan yang bersifat plus plus plus," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com