Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Tuntut Upah Tahun Depan Naik 30 Persen

Kompas.com - 09/09/2014, 08:29 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Sekitar satu bulan lagi Dewan Pengupahan di tiap wilayah akan mulai membahas besaran upah minimum tahun 2015. Organisasi serikat buruh serentak menginginkan upah tahun depan naik 30 persen, bahkan di Jabodetabek besaran upah yang diinginkan mencapai Rp 3,2 juta per bulan, naik dari upah saat ini sebesar Rp 2,4 juta per bulan. 

Muhammad Rusdi, Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSPI) bilang, kenaikan ini adalah implikasi dari tuntutan penambahan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari 60 komponen yang berlaku saat ini menjadi 84 komponen. "Nilai ini berdasarkan tambahan jumlah KHL ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi," ujar Rusdi, Senin (8/9/2014).

Presidium Serikat Pekerja Nasional, Joko Haryono bilang mengumumkan tuntutan kenaikan upah hingga 30 persen tahun depan ini sebagai antisipasi sebelum terjadi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Namun Joko enggan menyebut angka pasti yang dituntut oleh SPN. "Kami menunggu hasil survei penetapan KHL dari dewan pengupahan," katanya.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur buruh, Akhmad Jajuli menegaskan, buruh akan memperjuangkan tuntutan kenaikan upah maksimal untuk tahun depan. Namun, dia tetap realistis dengan acuan jumlah KHL yang berlaku saat ini sulit mengerek upah dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 3,2 juta per bulan. "Revisi jumlah KHL, maka kami optimis bisa mengatrol upah secara signifikan tahun depan," paparnya.

Akhmad bilang, Dewan pengupahan DKI Jakarta telah melakukan survei pasar untuk menetapkan KHL selama tujuh bulan terakhir. Meski belum final, namun berdasarkan survei KHL saat ini, maka kenaikan upah tahun depan tak berbeda jauh dengan upah tahun ini yakni 10 persen. "Mengejar kenaikan 20 persen pun sulit jika mengacu pada aturan yang berlaku," katanya.

Satu-satunya upaya yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan lobi kepada kepala daerah yang menetapkan besaran upah minimum. Meski jarang terjadi, namun kepala daerah disebut bisa menetapkan upah diluar rekomendasi dewan pengupahan.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang menilai pengusaha akan mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini tentang KHL . "KHL yang berlaku saat ini masih 60 komponen dan kami tak mungkin bergerak lebih dari itu," ujar Sarman. (Agus Triyono, Fahriyadi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com