Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Transisi Usulkan Pembentukan Otoritas Pajak di Luar Kemenkeu

Kompas.com - 10/09/2014, 15:42 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Tim transisi presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla, mengusulkan pembentukan otoritas pajak di luar Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Deputi tim transisi Andi Widjajanto ditemui usai kunjungan ke kantor Menko Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung, menuturkan, selain itu, tim transisi juga mengusulkan pembentukan badan penerimaan negara.  Pembentukan badan ini sebelumnya juga pernah diusulkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam 100 hari terakhir pemerintahan.

“Ada satu opsi badan otoritas pajak saja. Opsi lainnya, badan penerimaan negara. Keduanya, di luar Kementerian Keuangan,” kata dia di Jakarta, Rabu (10/9/2014).

Andi menjelaskan, jika berbentuk otoritas pajak, maka badan tersebut hanya mengurusi persoalan perpajakan. Namun, jika berbentuk badan penerimaan negara, maka badan tersebut juga mengurusi penerimaan negara bukan pajak.

Andi optimistis, kebedaraan badan penerimaan negara atau otoritas pajak bakal meningkatkan rasio pajak yang saat ini hanya 12,3-12,4 persen menjadi di kisaran 14-15 persen.

Kendati diperkirakan berdampak positif terhadap penerimaan negara, Andi menambahkan hal tersebut tidak bisa langsung dilakukan. Sebab, pemerintah harus menyiapkan perangkat regulasi terlebih dahulu. “Kalau mau cepat pakai Perppu, kalau memang harus lewat DPT ada waktu ada 6 bulan,” tukas Andi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com