Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Ratusan Perusahaan Pertambangan Tak Punya NPWP

Kompas.com - 16/09/2014, 08:51 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, ada ratusan perusahaan tambang yang tidak memiliki Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP). Perusahaan-perusahan tambang tersebut tersebar diseluruh wilayah Indonesia.

"Total ada ratusan perusahaan tambang tidak punya NPWP. NPWP saja tidak punya, Bagaimana mau bayar pajak?" ujar Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono setelah menghadiri acara di Gedung Sucofindo, Jakarta, Senin (15/9/2014).

KPK bersama pemerintah kata dia, sudah mindaklanjuti temuan-temuan tersebut. Bahkan, KPK sudah memintah para Bupati mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang tanpa NPWP di daerahnya.

Lebih lanjut menurut Giri, saat ini izin usaha tambang perusahaan hampir menyentuh angka 11.000 izin usaha. Hampir separuh izin usaha tambang itu memiliki masalah tidak Clean and Clear (CnC). Pemerintah pun sudah mencabut ratusan IUP perusahaan tambang yang jelas-jelas tidak memiliki NPWP.

"Izin usaha tambang itu hampir 11.000, NPWP saja tidak punya. Bagaimana mau bayar pajak? Jadi kita paksa kalau enggak punya NPWP kita cabut IUP-nya, artinya gak boleh operasi," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com