Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Akan Mengatur Tarif Transaksi ATM

Kompas.com - 16/09/2014, 10:56 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Upaya bank menggenjot pendapatan komisi (fee based income) lewat kenaikan biaya transaksi melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM) akhirnya menarik perhatian Bank Indonesia (BI).  Regulator sistem pembayaran ini berencana mengatur tarif transaksi antarbank lewat mesin ATM. "BI akan mengatur biaya tarif transaksi antarbank di ATM karena sudah  terlalu tinggi," kata Ronald Waas, Deputi Gubernur BI, kemarin (15/9/2014).

Pasalnya, berdasarkan data awal BI, sejumlah negara tetangga mampu memberikan tarif transaksi ATM yang lebih murah dan transparan kepada para nasabahnya. Ia mencontohkan, negara lain seperti Australia mengatur penerapan tarif transaksi di ATM.

Tak heran, BI menilai, kenaikan tarif transaksi ATM di Indonesia bakal membebani para nasabah. Makanya, BI sedang membahas latar belakang bank mengerek tarif transaksi tersebut.

BI akan meneliti penyebab kenaikan biaya transaksi, misalnya apakah karena biaya operasional atau investasi pengembangan mesin ATM semakin besar sehingga membebani bank. Rosmaya Hadi, Direktur Eksekutif Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, melihat sejumlah bank menaikkan tarif transaksi tersebut karena adanya kenaikan biaya operasional yang tinggi.

Meski begitu, Ronald mengaku bank sentral belum bisa berbuat banyak dalam waktu dekat ini. "Saya belum dapat memastikan, apakah BI akan turut mengatur transaksi antarbank melalui mesin ATM," imbuhnya.

Asal tahu saja, saat ini bank dan provider jaringan ATM dan bank memiliki kewajiban melaporkan secara berkala kepada BI tentang kebijakan tarif transaksi ATM. 

Adapun, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara mengatakan, pihaknya akan terus memonitor perkembangan tarif transaksi di ATM. Tahap awal, nasabah bisa menyampaikan keluhan lewat call center BI.

Tarif ideal

Yang jelas, perhitungan tarif ideal bakal menentukan langkah BI dalam mengatur tarif transaksi antarbank di ATM. Sebagai perbandingan, mengacu kepada kajian BI, biaya transfer dana sistem kliring nasional (SKN ) yang ideal antara Rp 2.500 hingga Rp 3.000 per transaksi.

Budi Satria, Sekretaris Perusahaan Bank Rakyat Indonesia (BRI), mengatakan, pihaknya siap mengikuti keputusan regulator terkait rencana pengaturan tarif transaksi ATM. "Harapannya tarif yang diputuskan masih dapat menutupi biaya operational dan maintenance-nya," katanya.

Sekadar mengingatkan, per 1 Oktober nanti, provider jaringan ATM Prima, ATM Bersama, ALTO dan bank anggota sepakat mengerek tarif transaksi lintas bank di ATM. Alasannya, ongkos pemeliharaan dan investasi ATM sudah naik.

Sebagai gambaran, biaya operasional Bank Mandiri mencapai Rp 17 juta per ATM per bulan. Sementara itu, harga mesin ATM baru sebesar 7.000 dollar AS-8.000 dollar AS per unit.

Lia Herlianawaty, Corporate Communications dan Legal Manager Artajasa Pembayaran Elektronis (ATM Bersama) bilang, kenaikan tarif akibat membengkaknya beban investasi dan beban operasional. Sementara itu, Hermawan Tjandra, SVP Marketing Rintis Sejahtera (ATM Prima) mengaku, perubahan tarif sebagai bentuk penyesuaian lantaran sejak 2007 tidak ada kenaikan tarif. (Nina Dwiantika)
baca juga: Ini Tarif Baru Transaksi Lintas Bank di ATM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com