Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedoman SOP Hedging Akhirnya Disepakati

Kompas.com - 17/09/2014, 15:06 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pedoman standard operating procedure (SOP) tentang transaksi lindung nilai (hedging) akhirnya disepakati. Kesepakatan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian BUMN, BPKP, Kabareskrim, dan Kejaksaan Agung.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, masih minimnya perusahaan BUMN yang melakukan transaksi lindung nilai disebabkan adanya kekhawatiran dari BUMN akan ada interpretasi yang berbeda. Seperti misalnya, apakah hedging dianggap sebagai kerugian negara atau biaya.

"Disepakati dalam pedoman SOP ini, kalau kurang itu dianggap sebagai biaya bukan kerugian. Sedangkan kelebihan menjadi pendapatan, bukan profit. Dengan pedoman ini SOP dibuat menjadi lebih jelas," kata Chatib dalam paparan di BPK, Jakarta, Rabu (18/9/2014).

Chatib mengatakan, jika transaksi lindung nilai ini dilakukan BUMN maka akan memberikan dampak yang signifikan. "Ini akan membuat BUMN kita tidak memilih membeli valas di pasar spot. Ini juga akan mempermudah kita menjaga stabilitas nilai tukar," jelas mantan Kepala BKPM itu.

Pedoman SOP ini akan digunakan sebagai rujukan Permen, PBI, dan SOP lain. Dengan aturan yang lebih jelas ini, Chatib optimistis semakin banyak BUMN yang memutuskan melakukan transaksi lindung nilai.

"Kalau dalam proses ada unsur gratifikasi, itu bukan karena hedging-nya. Dalam soal apapun tidak dibenarkan," kata Chatib.

Ketua BPK Rizal Djalil mengatakan, pedoman SOP ini akan menjadi rujukan bagi Kementerian BUMN, Kemenkeu, Kementerian Agama, dan lembaga lain yang berkaitan dengan transaksi valas.

"Upaya ini sudah lama kita tunggu dan hari ini pedoman sudah selesai. Kita akan menghadap presiden bersama-sama menyampaikan ini. Pedoman hedging ini akan bisa diimplementasikan untuk kepentingan bangsa dan negara, khususnya BUMN yang banyak menggunakan valas," terang Rizal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Saham BBRI 'Nyungsep' 5 Persen, Investor 'Buy' atau 'Hold'?

Harga Saham BBRI "Nyungsep" 5 Persen, Investor "Buy" atau "Hold"?

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Work Smart
Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Whats New
Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com