Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Tahun Depan, "Money Changer" Tanpa Izin Ditindak Tegas

Kompas.com - 23/09/2014, 19:23 WIB
Tabita Diela

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) tidak lagi memberi toleransi bagi money changer ilegal atau yang tidak berizin. Jika sampai 1 Januari 2015 mendatang masih ada penukaran uang ilegal, BI akan diberikan efek jera berupa rekomendasi pencabutan izin usaha.

BI akan bekerjasama dengan Kepolisian RI menindak money changer tak resmi di sembilan wilayah prioritas, yaitu Medan, Padang, Palembang, Bandung, Semarang, Surabaya, Bali, Makassar, dan Banjarmasin.

Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran, Ida Nuryanti, mengungkapkan bahwa sejauh ini jumlah transaksi valuta asing yang dilakukan oleh money changer memang masih rendah, bahkan tidak mencapai 2 persen dari jumlah transaksi valas setiap hari. Namun, penindakan harus mulai dilakukan sedini mungkin.

"Kalau dari transaksi kecil sekali. Dari 2008 tidak pernah lebih dari 2 persen dari transaksi valas seluruhnya," ujar Ida di jakarta, Selasa (23/9/2014).


Menurut hemat Ida, pemberian waktu toleransi hingga awal Januari tahun depan pun sudah cukup. Pasalnya, proses dan persyaratan perizinan mendirikan money changer tidak seberat kegiatan usaha lain. Karena itu, segala urusan perizinan bisa dirampungkan sebelum tahun depan.

Selain penegakkan perizinan, Ida juga menggarisbawahi ketentuan baru PBI Nomor 16/15/PBI/2014 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank yang mengharuskan money changer non bank memisahkan kegiatan penukaran valas dan kegiatan usaha pengiriman uang.

Badan usaha yang berkegiatan sebagai money changer wajib menyetop kegiatan usaha pengiriman uang. Pilihan lain, badan usaha tersebut bisa mendirikan perusahaan baru untuk menyelenggarakan transfer dana.

Ida mengungkapkan, dari 916 money changer berizin, saat ini ada sekitar 40 money changer campuran antara penukaran uang dan pengiriman. Dari jumlah itu, sebanyak 10 sudah terpisah, dan 30 lainnya masih dalam satu entitas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com