Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Airport Tax" Dipisah dari Tiket, Kemenhub Akan Tegur Garuda

Kompas.com - 25/09/2014, 15:55 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan PT Garuda Indonesia Tbk memisahkan passenger service charge (PSC) atau airport tax dari harga tiket langsung ditanggapi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Rencananya, Kemenhub akan melayangkan surat teguran atas keputusan yang ambil oleh maskapai pelat merah tersebut. "Kalau 1 Oktober begitu, ya nanti kita tegur Garuda-nya, kan instruksi dirjen sudah keluar," ujar Direktur Angkutan Udara Direktorat Perhubungan Udara Kemenhub Djoko Murdjatmodjo di Jakarta, Kamis (25/9/2014).

Seharusnya, kata Djoko, dengan terbitnya Peraturan Dirjen Perhubungan Udara No KP 447 Tahun 2014 mengenai penyatuan PSC on Ticket, semua maskapai harus menaati peraturan tersebut." Ya iya dong, wajib," ucap dia.

Namun, Djoko mengakui, penerapan peraturan tersebut bagi semua maskapai tidak mudah. Pasalnya, hal itu akan membutuhkan waktu yang tidak sebentar dan harus menyelaraskan sistem di Angkasa Pura (AP) dengan lembaga lainnya, di antaranya bank.

"AP harus bisa negosiasi dengan provider-nya, sistemnya dengan bank dan sebagainya. Sekarang harus diatur, berapa lama uang itu mengendap di bank. Terus kalau ada hitung-hitungan yang tidak cocok, siapa yang bertanggung jawab siapa, mekanismenya seperti apa, harus dibicarakan lagi," kata Djoko.

Sementara itu, kemarin, Menteri Perhubungan (Menhub) EE Mangindaan menanggapi dingin rencana Garuda memisahkan passenger service charge (PSC) atau airport tax mulai 1 Oktober 2014. Dia pun mengatakan, kalau keputusan Garuda seperti itu maka itu terserah pada airlines BUMN tersebut. "Itu terserah Garuda, tanya saja ke Garuda atau Menteri BUMN," kata Mangindaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com