Sebagaimana diketahui, BW Plantation melakukan rights issue dengan harga Rp 390-Rp 411 per saham dalam rangka backdoor listing perusahaan milik Grup Rajawali. Harga tersebut di bawah rata-rata harga dalam setahun, yang mencapai Rp 1.200 per saham.
Akibatnya, harga saham BW Plantation anjlok hingga 25 persen. Hal itu memaksa Bursa Efek Indonesia melakukan penghentian sementara atas saham berkode BWPT itu di posisi Rp 540 per saham.
Dari aksi korporasi tersebut, perseroan menargetkan bisa meraup dana hingga Rp 11,1 triliun. Dana akan digunakan untuk membeli aset perkebunan sawit milik Grup Rajawali yang dikendalikan konglomerat Peter Sondakh, kelompok usaha yang sudah menguasai saham BW Plantation sebelumnya.
Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia (MISSI) dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (25/9/2014) menyatakan bakal melaporkan BW Plantation ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu lantaran aksi korporasi tersebut sangat merugikan pemegang saham publik.
"Rights issue BW Plantation sangat merugikan pemegang saham publik. Potensial loss bisa mencapai 65 persen. Pemegang saham pengendali tidak dirugikan, karena memiliki perjanjian pengalihan HMETD (hak memiliki efek terlebih dulu). Pengalihan ini tentu tidak gratis," tulis MISSI.
Sementara itu, Kepala Riset Universal Broker Indonesia Satrio Utomo menyatakan OJK seharusnya bisa membuat aturan mengenai backdoor listing. "Kalau di perbankan, aksi korporasi yang belum ada aturannya, itu tidak boleh dilakukan. Tapi kenapa di bursa diperbolehkan? Padahal lembaga yang mengaturnya sama," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.