Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI: Penetapan Upah Minum Jangan Buru-buru

Kompas.com - 26/09/2014, 23:08 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan masih ada kesempatan untuk pemerintah menetapkan upah minimum. Penetapan yang dijadwalkan dilakukan pada 1 November, bisa diundur hingga Desember 2014.

Selain itu, organisasi ini menyatakan masih ada kesempatan untuk merevisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang menjadi dasar menaikan upah minimum buruh. "Menurut Kemenakertrans, penetapan UMP 1 November 2014. Ada permintaan kita revisi KHL 84 item, jadi ada survei. Jadi tak mungkin diputuskan 1 November," kata Presiden KSPI Said Iqbal di Gedung Joang 45, Jumat (26/9/2014).

Menurut Iqbal, selama satu tahun ini waktu banyak habis tersita untuk kegiatan pileg dan pilpres yang cukup panjang. Belum ada survei dewan pengupahan maupun dari pemerintah bahas upah minimum. "Dua faktor ini bisa menjadi dasar memundurkan sampai Desember," ujar Iqbal.

Adapun penetapan upah minum pada bulan Desember dipandangnya merupakan hal yang wajar. Menurut Iqbal, penetapan upah pada bulan November baru terjadi pada tahun 2013. Dengan dilakukannya revisi KHL dari sebelumnya 60 item menjadi 84 item, maka upah buruh akan meningkat menjadi Rp 3,2 juta. Dengan demikian, upah buruh akan bersaing dengan negara lain seperti Thailand dan Filipina.

"Ini sangat rasional dan sangat rasional kalau mengkomparasi dengan Thailand dan Filipina. Kalau Vietnam Kamboja (sama perbandingannya) dengan Boyolali," ungkap dia.

Oleh karenanya, KSPI berencana untuk menggelar aksi pada tanggal 2 Oktober nanti di Balaikota DKI Jakarta. Tujuannya adalah mengingatkan agar penetapan upah jangan dilakukan terburu-buru yang nantinya akan merugikan buruh.

"Kan Gubernur DKI jadi motor, maka aksi pada 2 Oktober 2014 dengan 50.000 buruh Jabotabek. Kami minta jangan memutuskan tergesa sehingga rendah seperti tahun lalu," sebut Iqbal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com