Sebab, meskipun volume BBM bersubsidi sudah tidak lagi dikunci, namun penghematan yang bisa dihasilkan dari kenaikan harga BBM tersebut akan mengubah postur APBN 2015. Ada realokasi anggaran yang harus melalui persetujuan DPR.
"Kalau pemerintah mau menaikkan harga BBM, kalau dampaknya timbul penghematan, itu dia (pemerintah) harus mendapatkan persetujuan dari DPR karena menyangkut postur," kata dia, di Jakarta, Minggu (28/9/2014).
Anggota DPR dari Fraksi Golkar itu lebih lanjut menjelaskan, jika nantinya penghematan anggaran yang dihasilkan dari kenaikan harga BBM itu akan direalokasikan pada program lain, maka harus dibahas terlebih dahulu bersama Badan Anggaran.
Misalnya, jika pemerintah baru akan merealokasikan subsidi BBM tersebut ke infrastruktur atau pendidikan, maka selain dengan Banggar, pemerintah juga harus berkoordinasi dengan mitra komisi yang menaungi urusan infrastruktur dan pendidikan.
"Kalau kenaikan itu memang hak pemerintah, tapi dampak daripada kenaikan dalam konteks anggaran harus mendapatkan persetujuan DPR. Di dalam realokasi anggaran itu, kita mempertanyakan dulu, akan digunakan untuk ke mana? Efektif atau tidak?" kata anggota Komisi VII DPR RI itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.