Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji PNS Naik, Belanja Negara Bengkak

Kompas.com - 29/09/2014, 10:20 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah menyepakati Belanja Kementerian/Lembaga Negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 sebesar Rp 647,309 triliun. Jumlah tersebut meningkat Rp 46,728 triliun dari usulan pemerintah dalam Rancangan APBN 2015 yang sebesar Rp 600,581 triliun.

Dikutip dari laporan, dalam rapat Pembahasan RUU tentang APBN TA 2015, Minggu (28/9/2014) malam, disebutkan faktor-faktor yang memengaruhi perubahan belanja K/L, di antaranya kenaikan gaji PNS dan perubahan pagu anggaran sejumlah kementerian.

“Anggaran kenaikan gaji pokok PNS/Polri rata-rata 6 persen, sebesar Rp 4,103 triliun, dan anggaran kenaikan upah makan PNS dan uang lauk-pauk TNI/Polri masing-masing Rp 5.000 sebesar Rp 2,572 triliun,” sebut laporan tersebut.

Faktor lain yang menyebabkan kenaikan anggaran belanja K/L adalah perubahan pagu kementerian. Ada penghematan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebesar Rp 1,275 triliun dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebesar Rp 52,1 miliar.

Meskipun ada penghematan di kedua pos tersebut, tetapi pada kementerian lain juga ada tambahan belanja sebesar Rp 933,58 miliar. Tambahan tersebut ada pada Kemenko Polhukam sebesar Rp 80,41 miliar, Kemenko Perekonomian sebesar Rp 6,06 miliar, dan Kemenko Kesra sebesar Rp 63,80 miliar, serta tambahan belanja DPR RI sebesar Rp 783,31 miliar.

Sementara itu, tambahan pagu penggunaan PNBP/BLU akibat perubahan target, sebesar Rp 677,3 miliar, yang terdiri atas Kemenhuk dan HAM sebesar Rp 253,7 miliar, Kementerian Perhubungan sebesar Rp 157,5 miliar, Bappenas sebesar Rp 4,9 miliar, Kementerian Komunikasi dan Informatika sebesar Rp 92,2 miliar, dan Kepolisian sebesar Rp 169 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com