Dikutip dari laporan, dalam rapat Pembahasan RUU tentang APBN TA 2015, Minggu (28/9/2014) malam, disebutkan faktor-faktor yang memengaruhi perubahan belanja K/L, di antaranya kenaikan gaji PNS dan perubahan pagu anggaran sejumlah kementerian.
“Anggaran kenaikan gaji pokok PNS/Polri rata-rata 6 persen, sebesar Rp 4,103 triliun, dan anggaran kenaikan upah makan PNS dan uang lauk-pauk TNI/Polri masing-masing Rp 5.000 sebesar Rp 2,572 triliun,” sebut laporan tersebut.
Faktor lain yang menyebabkan kenaikan anggaran belanja K/L adalah perubahan pagu kementerian. Ada penghematan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebesar Rp 1,275 triliun dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebesar Rp 52,1 miliar.
Meskipun ada penghematan di kedua pos tersebut, tetapi pada kementerian lain juga ada tambahan belanja sebesar Rp 933,58 miliar. Tambahan tersebut ada pada Kemenko Polhukam sebesar Rp 80,41 miliar, Kemenko Perekonomian sebesar Rp 6,06 miliar, dan Kemenko Kesra sebesar Rp 63,80 miliar, serta tambahan belanja DPR RI sebesar Rp 783,31 miliar.
Sementara itu, tambahan pagu penggunaan PNBP/BLU akibat perubahan target, sebesar Rp 677,3 miliar, yang terdiri atas Kemenhuk dan HAM sebesar Rp 253,7 miliar, Kementerian Perhubungan sebesar Rp 157,5 miliar, Bappenas sebesar Rp 4,9 miliar, Kementerian Komunikasi dan Informatika sebesar Rp 92,2 miliar, dan Kepolisian sebesar Rp 169 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.