Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Tetapkan Batas Atas Suku Bunga Dana Perbankan

Kompas.com - 30/09/2014, 13:13 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui supervisory action atau tindakan pengawasan menetapkan pemberian maksimum suku bunga dana pihak ketiga (DPK). Hal ini terkait persaingan suku bunga perbankan.

"Penetapan secara serentak mulai 1 Oktober 2014. Wajib dikenakan ke DPK yang baru dan perpanjangan deposito yang jatuh tempo. Bank harus mengupayakan menurunkan suku bunga kredit dan laporkan realisasinya ke OJK di departemen pengawasan bank terkait," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon di kantornya, Selasa (30/9/2014).

Nelson menjelaskan, regulator menetapkan pemberian suku bunga simpanan maksimum sebesar suku bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang saat ini sebesar 7,75 persen untuk nominal simpanan hingga Rp 2 miliar dengan telah memperhitungkan seluruh insentif yang diberikan kepada nasabah penyimpan dana.

"Untuk bank BUKU (Bank Umum Kegiatan Usaha) 4, maksimum suku bunga kami tetapkan 200 basis poin di atas BI rate termasuk seluruh insentif yang diberikan secara langsung kepada nasabah penyimpan dana. Berati maksimal 9,50 persen karena saat ini BI rate 7,5 persen," jelas Nelson.

Adapun untuk bank BUKU 3, maksimum suku bunga ditetapkan 225 basis poin di atas BI rate atau saat ini sebesar 9,75 persen termasuk seluruh insentif yang diberikan secara langsung kepada nasabah penyimpan dana.

Nelson mengungkapkan, untuk optimalisasi penerapan suku bunga maksimum ini, pengawas juga akan melakukan monitoring dan supervisory action terhadap bank-bank BUKU 1 dan 2 untuk turut serta mendukung penurunan suku bunga DPK. Dengan demikian, diharapkan penerapan pengawasan suku bunga maksimum ini dapat berlaku efektif di seluruh industri perbankan.

"Selain mengacu pada masukan bank-bank, penetapan suku bunga maksimum DPK tersebut juga mempertimbangkan opportunity cost penetapan dana nasabah pada suku bunga Surat Berharga Negara yang saat ini yield to maturity-nya pada kisaran 8 sampai 8,5 persen sehingga besaran maksimuk suku bunga DPK tersebut tidak memicu flight to higher yield instrument," ujar Nelson.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com