Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suku Bunga Bank di Indonesia Tidak Wajar

Kompas.com - 30/09/2014, 14:18 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, pihaknya meningkatkan upaya pengawasan terhadap penghimpunan dana dan likuiditas perbankan. Upaya ini guna mencegah dampak negatif persaingan suku bunga dana perbankan saat ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon menjelaskan, kondisi likuiditas perbankan saat ini masih berada dalam kondisi wajar. Namun, meningkatnya persaingan untuk pemerolehan dana pihak ketiga (DPK) mendorong perbankan untuk memperebutkan DPK melalui pemberian suku bunga dana.

"OJK menilai suku bunga dana perbankan telah di luar kewajaran. Tingginya suku bunga dana ini pada gilirannya akan berdampak pada high cost economy, perlambatan ekspansi kredit, penurunan aktivitas perekonomian dan terhambatnya pertumbuhan ekonomi," ujar Nelson.

Berdasarkan data Statistik Perbankan Indonesia (SPI), tren suku bunga DPK perbankan hingga Juli 2014 masih terus meningkat dan telah berada di atas suku bunga acuan BI yang mencapai 7,5 persen dan suku bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang mencapai 7,75 persen.

"Suku bunga kredit juga terus meningkat sebagai dampak dari meningkatnya suku bunga DPK. Pada gilirannya memiliki pengaruh kepada tingkat pertumbuhan kredit secara nasional," sebut Nelson.

Pemberian suku bunga pada deposan inti umumnya telah berada di kisaran 11 persen, terutama pada kelompok bank BUKU 3 dan BUKU 4. Sebagai perbandingan, rata-rata suku bunga dana di Malaysia, Singapura, dan Thailand berada pada kisaran 2 hingga 4 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com