Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Memulai Penerapan PIN pada Kartu Kredit

Kompas.com - 02/10/2014, 08:06 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Tahun depan, pemegang kartu kredit bakal memasuki era baru. Kebiasaan menggesek kartu kredit bakal berubah. Pasalnya, Bank Indonesia (BI) mewajibkan seluruh transaksi kartu kredit menggunakan nomor rahasia alias personal identification number (PIN) mulai 1 Januari 2015.

Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Ida Nuryanti mengatakan, implementasi enam digit PIN pada kartu kredit merupakan upaya regulator menekan praktik kecurangan (fraud). Aturan ini melengkapi penerapan teknologi cip. 

Temuan BI, selama ini penggandaan (skimming) merupakan kasus yang paling sering terjadi di transaksi kartu kredit. Jenis kejahatan lain yang juga acap terjadi adalah pencurian kartu dan pemalsuan tandatangan. 

GM Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), Steve Marta mengungkapkan, sebanyak delapan juta pemegang kartu kredit bakal terkena imbas aturan ini. Jumlah ini setengah dari total jumlah kartu kredit beredar.

Menurut Steve, aturan PIN enam digit bergantung pada kesadaran pemegang kartu kredit. "Yang ditakutkan adalah ketidaksiapan dari pemegang kartu kredit meminta PIN kepada bank. Padahal secara infrastruktur, penerbit  kartu kredit sudah siap," kata Steve, Rabu (1/10/2014).

AKKI meramal, penggunaan PIN efektif menekan fraud dalam bentuk pencurian kartu kredit (lost and stolen) dan transaksi e-commerce. Sebab, verifikasi PIN bakal mencegah terjadinya transaksi palsu.

Sudah mulai

Sejatinya, bank penerbit kartu kredit sudah mulai memproses penerapan PIN. Sebagian besar bank sudah menginformasikan nasabah perihal aturan PIN tersebut. Pantauan AKKI, kesiapan bank menerapkan aturan PIN enam digit sudah lebih dari 80 persen. Bank penerbit sudah menyesuaikan program pada mesin electronic data capture (EDC) agar bisa membaca kartu kredit dengan PIN. 

Head of Credit Card Product Consumer Banking Standard Chartered Indonesia, Peter Widjaja, mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan e-mail kepada pemegang kartu kredit. "Kami akan surati nasabah hingga Desember 2014," ujar Peter. 

Sederhananya, pemegang kartu kredit bisa menghubungi bank penerbit untuk meminta PIN. Aktivasi PIN bisa dilakukan melalui ATM atau e-banking. (Dea Chadiza Syafina, Nina Dwiantika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com