Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Garuda Siap Satukan Lagi "Airport Tax" dalam Tiket, asal...

Kompas.com - 02/10/2014, 13:31 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - VP Corporate Communications Garuda Indonesia Pujobroto mengatakan, pihaknya akan kembali memasukkan airport tax ke tiket selama, asal sistem di bandara tidak memenuhi standar IATA.

"Kita selalu siap menerapkan itu kalau bandara sudah menerapkan standar IATA," ucap Pujobroto di Jakarta, Kamis (2/10/2014).

Terkait rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melayangkan surat teguran terkait pemisahan airport tax dari tiket, Pujobroto mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima teguran tersebut.

Sementara itu, Direktur Pemasaran Garuda Erik Meijer menyatakan, seharusnya Kemenhub menegur operator bandara terkait pemisahan airport tax dari tiket ini.

"Oh silakan saja, tetapi akan lebih pantas kalau yang ditegur itu operator bandara kan," ujar Erik.

Ia mengatakan, kewenangan penerapan airport tax ke dalam harga tiket ada di operator bandara bukan maskapai. Namun, akibat ketidakmampuan Aangkasa Pura membuat sistem yang terintegrasi dengan IATA membuat Garuda rugi Rp 2,2 miliar per bulan.

Lebih lanjut kata Erik, selama dua tahun terakhir, Garuda sudah menerapkan airport tax ke dalam tiket. Oleh karena itu, dia menilai, tidak benar kalau Garuda tidak mendukung kebijakan yang diwajibkan Kemenhub tersebut.

"Ada yang harus kami luruskan, tidak benar kalau Garuda tidak mendukung itu. Kami maskapai yang paling semangat menerapkan kebijakan tersebut sejak tahun 2012," kata dia.

Sebelumnya, keputusan Garuda Indonesia memisahkan passenger service charge (PSC) atau airport tax dari harga tiket langsung ditanggapi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Rencananya, Kemenhub akan melayangkan surat teguran atas keputusan yang ambil oleh maskapai pelat merah tersebut.

"Kalau 1 Oktober begitu, ya nanti kita tegur Garuda-nya, kan instruksi dirjen sudah keluar," ujar Direktur Angkutan Udara Direktorat Perhubungan Udara Kemenhub Djoko Murdjatmodjo di Jakarta, Kamis (25/9/2014).

Seharusnya, kata Djoko, dengan terbitnya Peraturan Dirjen Perhubungan Udara No KP 447 Tahun 2014 mengenai penyatuan PSC on Ticket, semua maskapai harus menaati peraturan tersebut.

Baca juga: Rugi Rp 2,2 Miliar Per Bulan, Garuda Akhirnya Pisahkan "Airport Tax" dari Tiket

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com