Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Garuda Siap Satukan Lagi "Airport Tax" dalam Tiket, asal...

Kompas.com - 02/10/2014, 13:31 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - VP Corporate Communications Garuda Indonesia Pujobroto mengatakan, pihaknya akan kembali memasukkan airport tax ke tiket selama, asal sistem di bandara tidak memenuhi standar IATA.

"Kita selalu siap menerapkan itu kalau bandara sudah menerapkan standar IATA," ucap Pujobroto di Jakarta, Kamis (2/10/2014).

Terkait rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melayangkan surat teguran terkait pemisahan airport tax dari tiket, Pujobroto mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima teguran tersebut.

Sementara itu, Direktur Pemasaran Garuda Erik Meijer menyatakan, seharusnya Kemenhub menegur operator bandara terkait pemisahan airport tax dari tiket ini.

"Oh silakan saja, tetapi akan lebih pantas kalau yang ditegur itu operator bandara kan," ujar Erik.

Ia mengatakan, kewenangan penerapan airport tax ke dalam harga tiket ada di operator bandara bukan maskapai. Namun, akibat ketidakmampuan Aangkasa Pura membuat sistem yang terintegrasi dengan IATA membuat Garuda rugi Rp 2,2 miliar per bulan.

Lebih lanjut kata Erik, selama dua tahun terakhir, Garuda sudah menerapkan airport tax ke dalam tiket. Oleh karena itu, dia menilai, tidak benar kalau Garuda tidak mendukung kebijakan yang diwajibkan Kemenhub tersebut.

"Ada yang harus kami luruskan, tidak benar kalau Garuda tidak mendukung itu. Kami maskapai yang paling semangat menerapkan kebijakan tersebut sejak tahun 2012," kata dia.

Sebelumnya, keputusan Garuda Indonesia memisahkan passenger service charge (PSC) atau airport tax dari harga tiket langsung ditanggapi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Rencananya, Kemenhub akan melayangkan surat teguran atas keputusan yang ambil oleh maskapai pelat merah tersebut.

"Kalau 1 Oktober begitu, ya nanti kita tegur Garuda-nya, kan instruksi dirjen sudah keluar," ujar Direktur Angkutan Udara Direktorat Perhubungan Udara Kemenhub Djoko Murdjatmodjo di Jakarta, Kamis (25/9/2014).

Seharusnya, kata Djoko, dengan terbitnya Peraturan Dirjen Perhubungan Udara No KP 447 Tahun 2014 mengenai penyatuan PSC on Ticket, semua maskapai harus menaati peraturan tersebut.

Baca juga: Rugi Rp 2,2 Miliar Per Bulan, Garuda Akhirnya Pisahkan "Airport Tax" dari Tiket

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com