Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lippo dan Ancol Berseteru Pengelolaan Sea World

Kompas.com - 03/10/2014, 11:50 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJJA), selaku pengelola wahana Taman Impian Jaya Ancol (TIJA) terpaksa menutup wahana Sea World yang dikelola PT Sea World Indonesia yang masih terafiliasi dengan Grup Lippo sejak Minggu (28/9/2014). Ini buntut masalah kontrak perjanjian bisnis di antara kedua belah pihak.

Sengketa bermula dari habisnya perjanjian built operational transfer (BOT) PT Sea World Indonesia selama 20 tahun antara kedua belah pihak pada Juni 2014. Lewat kuasa hukum Iim Zovito, Pembangunan Jaya Ancol mengklaim Sea World Indonesia telah melakukan perpanjangan kontrak secara sepihak yang berniat tetap mengelola wahana tersebut hingga 2034.

"Kalau perjanjian berakhir, harus ada perjanjian baru dan harus ada penyesuaiannya," urainya kepada KONTAN, Kamis (2/10/2014).

Untuk menentukan pengelolaan Sea World kedepan, PT SeaWorld Indonesia harus mengajak PJAA untuk duduk bersama dan melakukan perhitungan bisnis kembali. Jadi bukan langsung memperpanjang kontrak secara sepihak. Apalagi saat ini Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sudah menyatakan pengelolaan Sea World diserahkan ke Jaya Ancol.

Ia tetap bersikukuh Sea World tidak bisa melakukan perpanjangan secara sepihak. Hingga kini pihaknya masih tahap mempertimbangkan untuk melaksanakan eksekusi atas putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang menyatakan pengelolaan berada di tangannya atau justru menempuh langkah banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang membatalkan putusan BANI ke tingkat yang lebih tinggi.

Rupanya, pihak Sea World Indonesia sudah mengajukan gugatan balik ke Pengadilan Jakarta Utara terkait keputusan BANI tersebut.

Menurut Peter Kurniawan, kuasa hukum Sea World Indonesia, justru pihak Jaya Ancol lah yang tidak kooperatif untuk mempertimbangkan tawaran perpanjangan kontrak. Ia mengklaim, PJAA tidak memberikan respon atas tawaran kontrak baru. Sayang, Peter tidak merinci klausul kontrak anyar tersebut.

Dalam perjanjian BOT antara kedua belah pihak memang disebutkan bahwa PJAA   mendapat jatah  5 persen dari pendapatan tiket masuk dan 6 persen dari pendapatan makanan, minuman dan penjualan barang jasa di sekitar Sea World.

Menilik dari laporan keuangan PJAA per 30 Juni 2014, pendapatan dari wahana Sea World di periode tersebut cuma Rp 1,69 miliar atau anjlok 15 persen dari pendapatan per 30 Juni 2013 sebesar Rp 2 miliar. Melihat hasil ini, tentu PJAA ingin omzet lebih. (RR Putri Werdiningsih)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com