Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Tambang Asing "Underground" Wajib Divestasi 30 Persen

Kompas.com - 03/10/2014, 17:24 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan segera menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah PP No.24 tahun 2012 tentang Kewajiban Divestasi Penanaman Modal Asing (PMA).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), R Sukhyar mengatakan, perusahaan tambang asing yang hanya melakukan penambangan wajib melepas saham (divestasi) sebesar 51 persen.

"Kalau dia juga melakukan pemurnian, dia hanya divestasi 40 persen. Kalau dia tambang underground (bawah tanah) dia divestasi 30 persen," kata Sukhyar ditemui di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (3/10/2014).

Sebelumnya, PP tersebut hanya mengatur ketentuan besaran divestasi bagi perusahaan asing yang hanya melakukan penambangan, yakni sebesar 51 persen. Dalam perkembangannya, pemerintah menyepakati ada revisi untuk perusahaan tambang asing yang juga melakukan pemurnian, yakni sebesar 40 persen divestasi.

Asal tahu saja, aturan divestasi ini hanya berlaku bagi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Selain telah merampungkan revisi tentang divestasi, Sukhyar menambahkan, pemerintah kini tengah menggodok revisi PP tentang royalti. Namun, dia mengakui revisi tentang ini agak sulit.

"Masih menunggu, kayaknya agak berat. Kami akan berusaha untuk bisa masuk sekarang. Tapi kayaknya sulit, karena internal pemerintah masih dibahas," tandas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com