Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabut Perppu JPSK, Pemerintah Siapkan Kajian Hukum

Kompas.com - 06/10/2014, 16:55 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah berencana menggulirkan kembali pembahasan mengenai Rancangan Undang-undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Menteri Keuangan Chatib Basri mengaku, dalam forum JPSK juga dibahas mengenai pencabutan Perppu No.4 tahun 2008 tentang JPSK. “Kami dalam rapat juga bahas mengenai ini. Dan sekarang lagi disiapkan kajian hukumnya mengenai rekomendasi nanti terhadap posisi yang diambil komisi xi yang meminta agar perppu jpsk dicabut,” kata Chatib, Senin (6/10/2014).

Dia bilang, pemerintah, Bank Indonesia, OJK, dan LPS akan mengambil posisi sesuai yang harus dilakukan, setelah mendengar opini legal. Chatib menegaskan, pembahasan mengenai RUU JPSK ini menjadi salah satu yang dimatangkan oleh FKSSK.

“Tentu diharapkan ini dapat mengantisipasi (krisis), termasuk berbagai kemungkinan yang harus dilakukan,” tukas Chatib.

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin (29/9/2014) menyepakati, menerima hasil kajian Komisi XI DPR RI terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Hasilnya, sebelum RUU tentang JPSK dibahas dan disahkan menjadi Undang-undang (UU) tentang JPSK, maka Perpu No.4 tahun 2008 tentang JPSK terlebih dahulu harus dicabut.

Asal tahu saja, beleid yang diharapkan menjadi tameng ketika terjadi krisis ini sudah terkatung-katung cukup lama. Terakhir, mandeg di rapat Paripurna DPR RI bulan lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Whats New
IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

Whats New
Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Whats New
Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Whats New
Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Whats New
Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Whats New
BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

Whats New
[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com