Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjadi Kecelakaan, Freeport DIlarang Jalankan Aktivitas Tambang

Kompas.com - 07/10/2014, 20:04 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) belum memperbolehkan PT Freeport Indonesia melakukan aktivitas penambangan secara penuh di area Grasberg. Hal tersebut berkaitan dengan rekomendasi Kementerian ESDM mengenai kecelakaan yang menewaskan 4 orang pekerja Freeport.

"Aktivitas penambangan secara penuh diarea Grasberg dapat dilakukan kembali setelah poin 5 diselesaikan dan dilaporkan kepada Kepala Inspektur Tamban," ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba Kementerian ESDM Bambang Susigit di Kantornya, Jakarta, Selasa (7/10/2014).

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Ditjen Mineral dan Batubara, Bambang menyampaikan enam rekomendasi yang diberkan oleh tim inspektur tambang. Pertama, menyosialisasikan kembali prosedur pengoperasian standar (PPS).

Kedua, memastikan komunikasi antar unit mobile equipment dapat berjalan dengan baik. Dia melanjutkan, rekomendasi ketiga, Freeport harus meningkatkan koordinasi antara pengawas dan operator dan melaksanakan tugas.

Keempat, Kementerian ESDM meminta Freeport untuk membuat SOP proses pembuatan fasilitas atau infrastruktur yang terkait dengan pengaturan lalu lintas.

"Rekomendasi kami kelima, Freeport harus melakukan indentifikasi bahasa, penilaian dan pengendalian risiko terhadap tempat parkir dan jalan tambang aktif di seluruh area Grasberg dan lakukan perbaikan traffic management," kata Bambang.

Sementara itu, rekomendasi keenam yaitu mengenai keharusan Freeport menyelesaikan poin kelima dan untuk sementara aktivitas di area Grasberg diberhentikan sementara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com