Kabid Pengawasan dan Pemantauan BPJT, Kementerian PU, Kornel Sihaloho seperti dikutip Antara di Jakarta, Kamis (9/10/2014), mengatakan, kenaikan tarif ini akan berlaku mulai 16 Oktober 2014 pukul 00.00 WIB.
Terakhir tarif tol Jakarta-Cikampek ini naik pada Oktober 2012.
Berikut tarif baru tol Jakarta-Cikampek:
Golongan I Rp 13.500 dari Rp 12.000 (12,50 persen)
Golongan II Rp 21.500 dari Rp 19.500 (10,26 persen)
Golongan III Rp 27.000 dari Rp 24.000 (12,50 persen)
Golongan IV Rp 34.000 dari Rp 30.000 (13,33 persen)
Golongan V Rp 41.000 dari Rp 36.500 (12,33 persen)