Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Century Bikin Pemerintah Gamang Lanjutkan UU JPSK

Kompas.com - 10/10/2014, 16:41 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kasus Century diyakini sebagai faktor yang menyebabkan pemerintah hingga saat ini terlihat gamang melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Meski para pejabat di Lapangan Banteng mengamini urgensi dari UU JPSK ini, toh nyatanya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 tahun 2008 tentang JPSK belum juga dicabut.

Padahal, sesuai rekomendasi Komisi XI DPR RI, pemerintah harus mencabut Perppu itu terlebih dahulu sebelum menggulirkan kembali pembahasan RUU JPSK. "Iya (gamang), karena kasus Century-nya kan belum selesai, he-he-he," kata Guru Besar Universitas Gadjah Mada, Bambang Sudibyo dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Jumat (10/10/2014).

Akibatnya, lanjut dia, pemerintah dalam hal ini lebih spesifik Kemenkeu, BI, OJK, serta LPS khawatir untuk menggodok kembali RUU JPSK. Padahal, menurut Bambang, adanya UU JPSK ini sangat diperlukan, utamanya pada saat krisis. Dengan adanya UU JPSK, pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas ketika terjadi krisis.

"Saya kira itu memang urgent untuk dikeluarkan," kata dia.

Bambang menambahkan, pemerintah baru harus segera membahas RUU ini. "Itu perlu sekali supaya BI, OJK, Menkeu, tidak ragu-ragu," ucap dia.

Sebelumnya, Wamenkeu Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, RUU JPSK ini punya peran penting untuk mengantisipasi bila terjadi krisis keuangan. Namun, kata dia, perlu kejelasan siapa melakukan apa, di dalam UU itu.

"Itu yang belum ada. Kan kalau UU OJK, hanya bicara OJK. UU BI hanya bicara BI. UU LPS hanya bicara LPS,” kata Bambang ditemui wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (9/10/2014).

Misalnya, lanjut Bambang, dalam kondisi krisis, harus jelas siapa yang berhak mengajukan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek, lalu siapa pula yang berhak menilai. “Sekarang kalau sendiri-sendiri, kita takutnya nanti penanganan krisis tidak terkoordinir dengan baik. Salah-salah malah lebih jelek akibatnya,” ujar Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Whats New
Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Whats New
Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Whats New
Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com