Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maksimalkan Penerimaan Negara, Ditjen Pajak Gandeng Kemenkumham

Kompas.com - 14/10/2014, 14:13 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak menggandeng Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemententerian Hukum dan HAM (Menkumham) dalam mendukung pemaksimalan penerimaan negara.

Kerjasama tersebut dituangkan dalam kesepakaman bersama atau Memorandum of Understanding (MoU). "Memang pendekatan kami masih kurang, kami dapat pelaporan pajak itu manual, dengan kerjasama ini maka kita bisa mengecek data yayasan, perkumpulan atau perseroan secara online," kata Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany di kantornya, Jakarta, Selasa (14/10/2014).

Kerjasama itu, kata Fuad, akan membuat pengecekan data NPWP menjadi lebih mudah. Pasalnya, data perizinan perusahaan berada di Dirjen AHU. Salah satu manfaat yang bisa dimanfaatkan adalah pemanfaatan data identitas wajib pajak dalam rangka validasi database Ditjen AHU Online.

"Implikasi ini besar, mereka (Ditjen AHU) punya data perusahaan, orang kaya yang punya perusahaan datanya ada semua," kata Fuad.

Sementara itu, Dirjen AHU Kemenkumham Harkristuti Harkrisnowo mengatakan, sistem yang terintegrasi itu akan mampu membaca data orang atau pun badan usaha yang tidak mengisi pendataan pembayaran pajak secara benar.

"Jadi kalau mereka mendaftar maka datanya harus lengkap. Kalau datanya tidak lengkap mereka bisa terpental dari sistem kami," kata Dirjen AHU.

Oleh karena itu, baik Dirjen Pajak maupun Dirjen AHU berharap bahwa singkronisasi kedua lembaga itu mampu membuat sistem pembayaran pajak semakin baik yang bermuara pada meningkatkan penerimaan pajak negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com