Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Ngotot Ingin Bisa Akses Rekening Nasabah Bank

Kompas.com - 15/10/2014, 05:18 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menyayangkan buntunya pembahasan undang-undang perbankan yang di dalamnya memuat poin mengenai pembukaan rekening bank untuk mendapatkan informasi pengemplangan pajak oleh seseorang atau badan usaha.

Padahal menurutnya, Amerika saja sudah memperbolehkan pembukaan rekening tersebut. "Negara lain sudah, Amerika negara yang super kapitalis saja boleh membuka rekening bank (untuk menyelidiki dugaan pengemplangan pajak), kenapa kita nggak berani?" ujar Fuad di kantornya, Jakarta, Selasa (14/10/2014).

Dia menjelaskan, dalam undang-undang perbankan disebutkan bahwa rekening hanya bisa dibuka pada saat pembukaan. Fakta tersebut menurut Fuad sangat berbanding terbalik dengan peraturan di negara lain yang memperbolekan pembukaan rekening dalam rangka penyelidikan.

"Saya sudah bilang ke temen-temen di DPR, karena mereka yang menentukan, kuncinya di situ pemerintah dan legislatif," kata dia.

Oleh karena itu menurut Fuad, Indonesia harus berani mengambil sikap terkait kebijakan pembukaan rekening bank untuk penyelidikan tersebut. Jika ingin ada perubahan dalam sistem penegakan pelanggaran perpajakan kata dia, maka DPR dan pemerintah harus serius mengubah pasal mengenai pembukaan rekening bank dalam undang-undang perbankan itu.

"Serius nggak di bidang perpajakan, kita mau nggak menegakan keadilan dinegeri ini, kalau mau ayo kita buka rekening bank untuk Direktorat Jenderal pajak. Kita pasti akan jamin soal kerahasiaannya, pasti di jamin," tegas Fuad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com