Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Produk UKM di Toko Ritel Modern Diperlonggar

Kompas.com - 15/10/2014, 14:50 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperlonggar aturan produk merek sendiri (private label), atau yang notabene merupakan produk Usaha Kecil Menengah di toko modern.

Hal tersebut tercantum dalam Permendag 56 tahun 2014, sebagai pengganti Permendag 70 tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

Aturan yang dikeluarkan pertengahan bulan lalu itu, sebagaimana diketahui telah mengubah pasal 22 dan 41. Namun tak hanya itu, ternyata Permendag tersebut juga merevisi pasal 8 tentang barang pendukung usaha, serta pasal 21 tentang private label di Toko Modern.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Sri Agustina mengatakan, dalam ketentuan baru ini telah diperjelas mengenai mekanisme pengecualian bagi pelaku usaha, yang karena kondisi tertentu belum dapat memenuhi kewajiban untuk memenuhi batas minimal barang dagangan hasil produksi dalam negeri.

Dalam perubahannya, pasal 21 menyebutkan, Toko Modern hanya dapat memasarkan barang merek sendiri paling banyak 15 persen dari keseluruhan jumlah barang dagangan yang dijual di dalam gerai Toko Modern, kecuali dalam rangka kemitraan, sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat 3.

Menanggapi kelonggaran tersebut, Wakil Sekjen Aprindo, Satria Hamid yakin bahwa batasan 15 persen Toko Modern harus diisi private label atau produk UKM, masih bisa diubah. Meski demikian, dia juga merasa perlu memberikan ruang kepada produk-produk UKM di Toko Modern.

"Ya kalau sekarang (15 persen) sudah cukup, kita akan akomodir. Tapi yang penting pasal 21 (ayat 2) ini kan untuk produk private label, memang semuanya itu adalah produk UKM," tandas Satria.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com