Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Takut Merugi, Bank Enggan Pangkas Bunga Kredit

Kompas.com - 16/10/2014, 11:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perbankan menurunkan bunga kredit usaha mikro tak bakal berjalan mulus. Pasalnya, bank masih enggan menurunkan suku bunga kredit UMKM dengan dalih kredit tersebut memiliki risiko tinggi.

Gandjar Mustika, Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK, mengatakan, otoritas sudah masuk tahap penghitungan suku bunga ideal bagi kredit UMKM, khususnya mikro. "Kami mengkaji mulai dari suku bunga dasar kredit (SBDK), premi risiko dan hal terkait lain," katanya.

OJK pun menargetkan aturan bunga kredit UMKM dirilis sebelum tutup tahun 2014. Aturan ini merupakan prioritas OJK lantaran bunga kredit mikro saat ini sangat tinggi. Selain merilis aturan, OJK meminta bank lebih efisien dan menurunkan margin bunga bersih (NIM).

"Idealnya, NIM bank nasional sama seperti NIM perbankan ASEAN di kisaran 3,3%-3,5%," ujar Gandjar. Saat ini, NIM industri perbankan Tanah Air sebesar 4,3%-4,5%. Menurut dia, penurunan NIM akan efektif memaksa bank menurunkan bunga kredit sekaligus menurunkan rasio kredit bermasalah atawa non performing loan (NPL). Sayangnya, harapan itu bertepuk sebelah tangan.

Djarot Kusumajakti, Direktur UMKM Bank Rakyat Indonesia (BRI), mengatakan, BRI belum berencana menurunkan bunga kredit UMKM. Alasannya, BRI tidak ingin menderita rugi. “Saat ini, bunga kredit UMKM sudah memperhitungkan risiko. Buktinya kredit bermasalah kami tidak tinggi,” tukas dia, kemarin (15/10).

Anika Faisal, Direktur Kepatuhan Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN), mengatakan, pihaknya menunggu aturan resmi OJK sebagai pertimbangan untuk menurunkan bunga kredit mikro. “Tapi, dari tahun ke tahun, tren bunga kredit mikro di BTPN selalu menurun,” klaim Anika.

Saat ini, pertimbangan BTPN dalam menentukan bunga kredit mikro adalah nilai kredit, risiko kredit dan jumlah jaringan. Sekadar informasi, sebagai penguasa pasar, SBDK mikro BRI sebesar 19,25% per Oktober 2014. Adapun, BTPN mematok SBDK mikro sebesar 21,14% per September lalu. (Dea Chadiza Syafina, Nina Dwiantika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com