"Rating yang bagus, kemampuan membayar bagus sehingga tidak default, risiko nilai tukar terkendali, hedging. Dengan konteks seperti itu, utang luar negeri berjalan tapi prudent. Investasi berjalan tapi sehat. Kami dorong utang luar negeri jangka panjang," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, Jumat (31/10/2014).
Sebagai catatan, peraturan Bank Indonesia (PBI) yang dimaksud adalah PBI No. 16/20/PBI/2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank. Meski bersikeras mendukung perusahaan melakukan lindung nilai melalui PBI tersebut, BI memang tidak punya wewenang untuk melarang perusahaan.
Sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan pelanggar PBI adalah pemberian surat teguran. Menjawab keraguan atas efektivitas surat teguran, Perry mengungkapkan bahwa pihaknya akan melayangkan surat pada pihak-pihak berwenang. Hal ini akan efektif memberikan efek jera bagi perusahaan.
"Kami meyakini efektif. Kalau ada korporasi yang tidak comply, kami akan kirim surat teguran ke korporasi itu dan krediturnya. Di samping kepada otoritas terkait, apa ke BUMN, OJK, Dirjen Pajak, dan sebagainya. Contoh kasus, kreditur luar negeri memberikan kredit kan tidak sembarangan. Mereka akan melihat kepatuhan Anda terhadap regulasi setempat. itu diyakini cukup efektif," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.