Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Instruksikan Hentikan Alih Muat Kapal di Tengah Laut

Kompas.com - 04/11/2014, 14:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menginstruksikan penghentian alih muatan kapal ikan (transshipment) di tengah laut. Selain itu, Presiden juga meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatur kembali penangkapan ikan. Pemerintah tidak akan mengizinkan penangkapan ikan oleh nelayan asing atau kapal asing.

Hal itu disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago, di Jakarta, Senin (3/11/2014). ”Dalam sidang kabinet, Presiden menyatakan penghentian bongkar muat ikan di laut (transshipment),” katanya.

Oleh karena itu, menurut Andrinof, Menteri Kelautan dan Perikanan akan membuat regulasi terkait pelarangan alih muat kapal di laut dan penangkapan ikan oleh nelayan asing.

Selama ini, praktik transshipment menjadi modus penangkapan ikan secara ilegal atau pencurian ikan. Ikan yang ditangkap langsung dilarikan ke luar negeri melalui alih muatan kapal di tengah laut.

Secara terpisah, Susi Pudjiastuti menyatakan, moratorium izin kapal akan ditindaklanjuti dengan penertiban kapal. Hal itu dikemukakan Susi dalam konferensi pers di Jakarta. Turut hadir Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Suhardi Alius.

Peraturan menteri terkait moratorium izin kapal akan segera diberlakukan dan kini menunggu pengesahan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Moratorium direncanakan berlangsung selama enam bulan.

Selama moratorium berlangsung, pihaknya akan mengkaji zona penangkapan yang stok ikannya rendah dan menutup penangkapan tersebut guna pemulihan sumber daya ikan.

Susi menilai, moratorium izin kapal ikan tidak memangkas penerimaan negara. Penerimaan negara dari kapal ikan besar, khususnya kapal eks impor, masih sangat rendah. Penerimaan negara dari pungutan pengusahaan perikanan (PPP) hanya Rp 30 juta, sedangkan pungutan hasil perikanan (PHP) Rp 60 juta. Bahkan, negara kerap tidak mendapatkan PNBP, PPP, dan PHP. Adapun kapal besar itu berukuran rata-rata di atas 100 gros ton.

”Kapal-kapal eks asing kerap tidak tercatat ekspor ikannya. Mereka (kapal eks impor) hilang ataupun ada, tidak akan mengubah portofolio kita,” ujar Susi.

Dalam moratorium, tidak ada izin baru untuk kapal ikan dan perpanjangan izin kapal beserta seluruh alat tangkap. Kapal yang terbukti melanggar, menggunakan anak buah kapal asing, tidak melaporkan hasil tangkapan, ataupun tidak mendaratkan ikan dicabut izinnya.

Salah kelola

Susi menilai, terjadi kesalahan dalam pengelolaan perikanan, yakni membiarkan kapal ikan asing menangkap ikan dengan berlindung di balik instrumen penanaman modal asing. Ironisnya, ekspor ikan Thailand, Vietnam, Tiongkok, dan Malaysia, dengan wilayah laut yang lebih kecil daripada Indonesia, berkali lipat dibandingkan Indonesia.

Menurut Suhardi, praktik penangkapan ikan ilegal dilakukan oleh kapal ikan legal dan ilegal. Modus pelanggaran antara lain kapal berbendera ganda sehingga leluasa melarikan ikan dari Indonesia ke negaranya. (LKT/FER)

baca juga: Mooryati Soedibyo, Dian Sastro, dan Metakognisi Susi Pudjiastuti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com