Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

E-Faktur Vs Faktur Pajak Kertas

Kompas.com - 05/11/2014, 15:05 WIB

KOMPAS.com -
Sejak Juli 2014, sebanyak 45 perusahaan telah ditetapkan sebagai  peserta pilot project aplikasi terbaru  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disebut e-faktur.  Bulan Juli 2015 direncanakan program ini akan diberlakukan untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) seluruh Jawa dan Bali.  Dan berlaku untuk seluruh PKP di seluruh Indonesia pada bulan Juli 2016.

Aplikasi apa ini? E-faktur atau faktur pajak yang berbentuk elektronik merupakan faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP.  Aplikasi ini telah dipersiapkan sejak tahun 2011.

Yang mendasari DJP membuat aplikasi ini adalah karena memperhatikan masih terdapat penyalahgunaan faktur pajak, diantaranya wajib pajak non PKP yang menerbitkan faktur pajak padahal tidak berhak menerbitkan faktur pajak, faktur pajak yang terlambat diterbitkan, faktur pajak fiktif, atau faktur pajak ganda.  Juga karena beban administrasi yang begitu besar bagi pihak DJP.

Lalu manfaat apa yang diperoleh dari pelaksanaan aplikasi e-faktur ini?  Bagi PKP; adanya kenyamanan. Nyaman karena tidak lagi membutuhkan tanda tangan basah, tidak ada kewajiban untuk print out faktur pajak, dan aplikasi ini merupakan satu kesatuan dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang selama ini dilaporkan melalui e-SPT. 

Adapun bagi DJP, manfaat dari aplikasi e-faktur adalah makin mudahnya pengawasan dengan adanya proses validasi Pajak Keluaran-Pajak Masukan (PK-PM) dan adanya data lengkap dari setiap faktur pajak.  Selain itu juga mempermudah pelayanan karena akan mempercepat proses pemeriksaan, pelaporan, dan pemberian nomor seri faktur pajak.

Aplikasi e-faktur ini hanya bisa digunakan oleh wajib pajak dengan kategori PKP yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.  Aplikasi ini telah ditentukan dan disediakan oleh DJP dan telah disertai dengan cara penggunaan manualnya. 

Transaksi yang dapat menggunakan faktur pajak elektronik ini adalah transaksi yang dibuat untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).  Kapan faktur pajak elektronik ini dibuat?  E-faktur dibuat pada saat penyerahan BKP dan/atau JKP atau saat pembayaran atau saat penerimaan termin atau saat lain yang ditentukan.

Faktur pajak elektronik ini menggunakan tanda tangan digital (digital signature) berbentuk QR code.

Berikut perbedaan faktur pajak kertas dengan faktur pajak elektronik?
1.    Dalam hal format; faktur pajak kertas tidak ditentukan formatnya sedangkan e-faktur telah ditentukan dan disediakan format dan aplikasinya oleh DJP.
2.    Dalam hal tanda tangan; faktur pajak kertas harus mencantumkan tanda tangan basah, sedangkan e-faktur menggunkana tanda tangan elektronik/ digital signature berbentuk QR Code.
3.    Dalam hal bentuk dan jumlah faktur pajak; faktur pajak kertas berbentuk lembaran kertas di mana jumlah lembarnya diatur, sedangkan e-faktur tidak wajib dicetak.
4.    Dalam hal PKP pembuat faktur pajak; faktur pajak kertas dibuat oleh seluruh PKP terdaftar, sedangkan e-faktur dibuat hanya oleh PKP yang telah ditetapkan oleh DJP.
5.    Dalam hal Jenis transaksi; faktur pajak kertas digunakan pada seluruh jenis transaksi, sedangkan e-faktur hanya digunakan pada transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP saja.
6.    Dalam hal prosedur pelaporan/unggah dan persetujuan DJP; faktur pajak kertas tidak memerlukan persetujuan DJP, sedangkan e-faktur diunggah untuk mendapatkan persetujuan dari DJP terlebih dahulu.
7.    Dalam hal pelaporan SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN); SPT Masa PPN dilaporkan dengan aplikasi tersendiri, sedangkan e-faktur menggunakan aplikasi yang sama dengan aplikasi pembuatan e-faktur. (Florentina,pegawai ditjen pajak)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com